
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengajukan protes terkait sistem dan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis yang berada di Kabupaten Bantul karena mendapatkan keluhan dari wisatawan terkait Restribusi Ganda yang ingin liburan ke Gunungkidul tapi melewati Jalan Parangtritis harus membayar di TPR Parangtritis dan TPR Gunungkidul.
Protes ini muncul karena banyak wisatawan yang menuju pantai-pantai di Gunungkidul seperti Drini atau Indrayanti harus membayar retribusi di TPR Bantul yang terletak di jalan umum penghubung Bantul–Gunungkidul, padahal lokasinya cukup jauh dari Pantai Parangtritis.
Bupati Endah meminta agar TPR didekatkan ke objek wisata spesifik di Bantul agar tidak membebani wisatawan yang hanya melintas. Selain itu, sistem tiket terusan seharga Rp15.000 di Bantul juga tengah dievaluasi mengingat munculnya keluhan masyarakat.
Apakah Anda ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait penyesuaian lokasi TPR atau evaluasi sistem tiket tersebut?









