
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan (tengah) saat menggelar jumpa pers terkait perusakan bendera merah (Selasa 11 Agustus 2026)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan dan menahan seorang pria berinisial S (24 tahun) yang diduga merusak Bendera Merah Putih di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, serta merusak palang pintu perlintasan kereta api di Kalurahan Banyumeneng, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam jumpa pers di Polresta Sleman pada Selasa (11/8/2026).
Peristiwa bermula pada Minggu (9/8/2026) pukul 17.10 WIB, saat pelaku melakukan perusakan Bendera Merah Putih di depan rumah warga wilayah Kasihan, Bantul dan terekam kamera pengawas. Sekitar 20 menit kemudian, pelaku berpindah ke wilayah Sleman dan mengamuk merusak palang pintu sisi selatan perlintasan kereta api Banyumeneng hingga patah pada pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan setelah merusak palang, pelaku sempat meninggalkan lokasi naik sepeda motor ke arah utara. “Sekira 30 menit kemudian, pelaku kembali datang ke pos perlintasan kereta api Banyumeneng dan menantang petugas palang pintu,” ujarnya.
Warga bersama petugas PT KAI yang menyaksikan kejadian langsung menghubungi pihak berwajib. Polsek Gamping segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian diserahkan ke Polresta Sleman guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, rekaman video kejadian, serta potongan palang pintu perlintasan yang dirusak. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Rutan Polresta Sleman dan dijerat Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP tentang perusakan bangunan lalu lintas umum maupun barang, serta Pasal 234 KUHP tentang perusakan terhadap Bendera Merah Putih.
Polda DIY menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berbasis alat bukti dan aturan hukum yang berlaku. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas umum maupun merusak simbol-simbol negara,” pungkas pihak kepolisian.(*)









