BANTUL, DIY, WARTA-JOGJA.COM – Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku pencurian puluhan perangkat komunikasi milik sebuah perusahaan di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul. Pelaku berinisial HD (21), warga setempat, diduga mencuri 42 unit modem Huawei, 19 unit modem ZTE, dan 12 unit Set Top Box (STB) Jiuzhou 4K dengan total kerugian mencapai Rp70,6 juta. Barang hilang diketahui pada Sabtu (5/9/2026) pukul 08.00 WIB, sementara pelaku diamankan pada Selasa (15/9/2026).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku serta rekaman peristiwa, dan kini menyelesaikan berkas perkara sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri Bantul. HD disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Batang Hilang Diketahui Saat Hendak Mulai Bekerja
Kejadian bermula ketika seorang saksi hendak memulai aktivitas kerja pada Sabtu pagi, 5 September 2026, dan mendapati sejumlah barang yang tersimpan di dalam gudang perusahaan sudah tidak berada di tempatnya. Barang yang raib teridentifikasi secara rinci sebagai berikut:
– 42 unit modem internet merek Huawei
– 19 unit modem internet merek ZTE
– 12 unit Set Top Box (STB) merek Jiuzhou 4K
Perhitungan kerugian yang diderita perusahaan akibat hilangnya keseluruhan barang tersebut mencapai angka Rp70.600.000.
“Saksi kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pelapor, yang selanjutnya meneruskan laporan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan,” jelas Iptu Rita Hidayanto.
Penyelidikan Mengarah pada Identitas Pelaku
Petugas Polsek Banguntapan segera memeriksa pelapor dan saksi, serta menelusuri jejak kejadian di lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas dan keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 15 September 2026, tim Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penangkapan terhadap HD (21), warga Banguntapan, Bantul. Saat diperiksa, pelaku mengakui sepenuhnya telah melakukan pencurian perangkat-perangkat tersebut.
Barang Bukti Diamankan, Berkas Perkara Disiapkan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa, yaitu:
– 1 celana pendek jeans warna biru
– 1 kaos warna hitam abu-abu hijau
– 1 jaket parasut warna hitam
– 1 keping flashdisk berisi rekaman visual saat kejadian berlangsung
Pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Banguntapan dan telah dinyatakan tersangka. Polisi akan menyelesaikan pemeriksaan serta kelengkapan administrasi penyidikan sebelum mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Bantul untuk penuntutan.
“Tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Rita.



