
GUNUNGKIDUL, DIY, WARTA-JOGJA.COM – Polres Gunungkidul menjadwalkan gelar perkara terkait dugaan penipuan berkedok janji memperoleh pekerjaan di RSUD Wonosari yang menelan kerugian korban sebesar Rp40 juta. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berjalan dan pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan sebelum gelar perkara dilaksanakan pada perkiraan minggu depan.
Kasus bermula pada Maret 2026, ketika pelapor berinisial S – warga Kapanewon Semanu – ditawari bantuan untuk mendapatkan pekerjaan di RSUD Wonosari oleh seseorang berinisial O. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp40 juta beserta sejumlah berkas persyaratan administrasi yang disebutkan dibutuhkan untuk proses penerimaan kerja. Hingga batas waktu yang dijanjikan, posisi pekerjaan tidak pernah diterima. Korban kemudian meminta pengembalian uang yang telah diserahkan.
Sebagian Uang Dikembalikan, Kendaraan Dijadikan Jaminan
Korban mengaku menerima pengembalian uang secara bertahap, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta. Selain itu, satu unit kendaraan APV diserahkan sebagai jaminan dan hingga saat ini masih berada di tangan korban. Karena sisa kerugian belum tertutup sepenuhnya dan kesepakatan tidak dipenuhi, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul pada 3 Agustus 2026.
Penyidikan Berjalan, Gelar Perkara Menjadi Penentu Langkah Hukum
AKP Tri Hartanto menegaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang mendalami keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Masih dalam proses penyidikan. Nanti akan memanggil saksi-saksi dan kemungkinan minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” jelas AKP Tri Hartanto, Senin (14/9/2026).
Gelar perkara nantinya menjadi forum evaluasi hasil penyidikan guna menentukan kecukupan bukti untuk menetapkan tersangka atau melanjutkan pendalaman sesuai arah hukum yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pendanpingan Hukum Korban Harapkan Proses Transparan dan Adil
Suraji, S.H., selaku pendamping hukum korban, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus berharap keadilan ditegakkan secara utuh.
“Pada prinsipnya saya menghormati proses dari teman-teman penyidik yang sedang berjalan. Kami berharap korban mendapatkan keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ujar Suraji.
Pihak korban meminta penyidik mengungkap fakta secara transparan, termasuk alur penyerahan uang Rp40 juta serta kesepakatan janji bantuan pekerjaan yang menjadi inti permasalahan. Proses hukum diharapkan berjalan profesional dan terbuka sehingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung Tinggi
Penyidik menegaskan asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan utama dalam menangani perkara ini. Pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan seluruh proses pembuktian akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









