
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapannya yang terjadi di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari. Tersangka berinisial MR diamankan polisi, sekaligus berhasil ditemukan dan diamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB-5260-XK lengkap dengan STNK dan BPKB milik korban Mulyani. Pengungkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian telepon seluler yang kemudian berkembang mengarah kepada rangkaian tindak pidana pencurian lainnya.
Peristiwa pencurian motor terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban dan suami berangkat ke mushola berjarak sekitar 300 meter dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 05.00 WIB korban kembali dan mendapati motor telah hilang, bersama dengan BPKB kendaraan yang disimpan di dalam rumah. Korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gedangsari pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 09.48 WIB dengan estimasi kerugian berupa satu unit motor beserta dokumen kepemilikan.
Kapolsek Gedangsari, AKP Gathot Wahyu Wijaya Saputra, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian dua perangkat telepon seluler di wilayah yang sama. Dari informasi yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan tersangka MR. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian ponsel, dan setelah dikembangkan keterangannya, juga mengakui pencurian uang, emas, serta sepeda motor Honda Beat milik Mulyani dengan cara merusak pintu rumah untuk masuk.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyatakan motor beserta dokumen telah diamankan sebagai barang bukti. Tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.








