WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL – Proses seleksi pengisian pamong Ulu-ulu di Kalurahan Siraman, Wonosari, menuai kejanggalan yang meresahkan peserta dan warga. Fitriana Dewi Rahmadhani, yang semula meraih nilai tertinggi 51,6, justru turun ke peringkat ke-7. Sebaliknya, Tika Susanti yang semula berada di urutan ke-13 dengan nilai 35,8 naik drastis ke peringkat pertama setelah penghitungan ulang menjadi 57,4. Perubahan ini diputuskan tanpa koreksi terbuka dan dianggap tidak transparan, sehingga Fitriana mengirimkan surat aduan kepada Bupati Gunungkidul pada Kamis (27/08/2026) siang, dan berencana menggugat ke PTUN jika tidak ditindaklanjuti.
Berdasarkan data yang diperoleh, terjadi pergeseran nilai yang tidak wajar dalam dua kali penghitungan. Fitriana turun dari 51,6 menjadi 46,2, sedangkan Tika naik dari 35,8 melonjak menjadi 57,4. Keputusan diumumkan oleh Lurah Siraman tanpa penjelasan rinci dan tanpa koreksi ulang secara bersama-sama di hadapan para peserta.
“Kok bisa memutuskan nilai tanpa ada koreksi ulang secara bersama dan tidak menyebutkan secara detail cara penilaiannya. Itu yang menurut kami janggal,” ujar Fitriana .
Fitriana menjelaskan bahwa setelah pengumuman pertama, ia ditelepon panitia yang menyebutkan administrasinya kurang lengkap. Saat kembali ke balai kalurahan, ia diberitahukan adanya kesalahan penghitungan namun tidak diperlihatkan rinciannya. Hal ini mendorongnya menyampaikan aduan melalui surat protokoler, pesan WhatsApp kepada Bupati, serta laman web dan media sosial resmi.
“Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya dalam perkara ini. Jika memang ditemukan permasalahan, harus dilaksanakan ujian ulang lagi agar semua transparan,” harapnya.
Fitriana juga menyatakan siap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilainya terdapat banyak ketidaksesuaian prosedur mulai dari pendaftaran, pelaksanaan ujian, hingga koreksi dan pengumuman hasil.(*)










