
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Menjelang potensi aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, Polda DIY menyatakan belum menerima surat pemberitahuan resmi dari elemen mana pun terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan seluruh pihak wajib mematuhi UU No. 9 Tahun 1998 dan menyampaikan pemberitahuan resmi demi keamanan, ketertiban, serta pengaturan rute yang optimal.
“Sampai dengan detik ini, Polda DIY belum menerima pemberitahuan resmi terkait kegiatan penyampaian pendapat tersebut.” ujarnya di Mapolda DIY, Rabu (26/8/2026).
Polda DIY telah memetakan lokasi yang kerap menjadi titik aksi: Malioboro, Titik Nol KM Yogyakarta, Simpang Tiga Gejayan, dan kawasan UGM. Personel disiapkan untuk mengamankan dengan pendekatan humanis dan kearifan lokal, serta merangkul Jaga Warga dan ormas lokal. Belum ada laporan pergerakan massa dari DIY menuju Jakarta.
“Tujuannya agar kami dapat melakukan pelayanan rute dan mengantisipasi penyusupan yang dapat mengganggu penyampaian aspirasi. Laksanakan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tegas Ihsan.
Diketahui, aksi nasional di Jakarta berpusat pada tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).(*)









