
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Sebuah dugaan tindak pidana pencabulan menimpa seorang siswi berusia 14 tahun di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Yogyakarta. Peristiwa yang memicu kekhawatiran serius atas keamanan lingkungan sekolah ini diduga terjadi di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), tepat saat korban sedang beristirahat karena merasa tidak sehat. Pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah karyawan sekolah yang bertugas sebagai penjaga ruang UKS.
Peristiwa diduga terjadi pada Kamis (6 Agustus 2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada siang itu, korban merasa pusing dan memutuskan beristirahat di ruang UKS. Saat korban sedang berbaring sendirian di ruangan tersebut, seorang karyawan penjaga UKS berinisial A masuk dan diduga menghampiri korban, lalu melakukan tindakan tidak pantas berupa menyentuh bagian dada korban tanpa persetujuan.
Tindakan tersebut terhenti ketika seorang guru secara tidak sengaja datang ke ruang UKS. Melihat kehadiran guru, terlapor segera meninggalkan ruangan. Korban yang masih dalam keadaan terguncang kemudian menceritakan seluruh peristiwa tersebut kepada orangtuanya sepulang sekolah.
Mendengar keterangan anaknya, orangtua korban segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut ke Polresta Yogyakarta guna menuntut keadilan dan pengungkapan fakta secara transparan.
Kasus Ditangani Unit PPA, Polisi Dalami Fakta
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, secara resmi membenarkan diterimanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di salah satu SMP di Kota Yogyakarta. Perkara kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.” – Iptu Dani HS, Kasi Humas Polresta Yogyakarta
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman fakta serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku, guna menyusun berkas perkara secara lengkap dan akurat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(*)








