
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Sebagai wujud komitmen sesuai arahan dari Polda DIY untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta. Jajaran Polresta Yogyakarta menggelar operasi minuman keras (miras) yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Dalam operasi tersebut, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengungkapkan, bahwa jajarannya berhasil mengamankan total 1.046 botol miras pabrikan serta 102 botol miras oplosan dan 3 plastik berisi miras oplosan dengan total volume sekitar 119,4 liter. Barang bukti miras tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Barang bukti yang berhasil diamankan nantinya akan dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya, dalam konferensi pers, pada Senin 30 Juni 2025.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, menyebut bahwa miras oplosan tersebut dijual oleh para tersangka dari rumah mereka masing-masing, dan sebagian melalui platform daring (online). Menurutnya, sumber miras oplosan diketahui berasal dari wilayah Solo, Jawa Tengah.
“Miras oplosan ini mereka dapatkan dari Solo dan kemudian dijual di Yogyakarta, ada yang dijual langsung dari rumah dan ada pula yang melalui online. Ini sangat membahayakan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun potensi gangguan kamtibmas,” ungkap AKP Iswanto.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran miras ilegal akan terus ditingkatkan.
“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Iswanto.

Redaktur Mawan





