
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Sebagai upaya mendukung salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yakni pemberantasan narkoba dan sejenisnya, Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Mei hingga Juni 2025.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengungkapkan dari 12 kasus tersebut terdapat 14 orang tersangka yang berhasil diamankan, dengan total barang bukti mencakup sabu, ganja, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (obaya) yang mencapai puluhan ribu butir.
“Kami berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 14 tersangka. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Yogyakarta mendukung Asta Cita Presiden dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Para pelaku kami jerat dengan pasal-pasal tegas sesuai jenis barang buktinya,” ungkap Kombes Pol Aditya, dalam konferensi pers pada Senin 30 Juni 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, total yang disita Polresta Yogyakarta diantaranya sabu seberat 130,25 gram, ganja seberat 1.512 gram, 142 butir psikotropika, serta 32.836 butir obaya (obat-obatan tertentu yang peredarannya ilegal).
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka GA (31), seorang tukang parkir di wilayah Sleman, dimana pada 17 Mei 2025, GA kedapatan membawa 11 paket sabu seberat 30 gram yang dibelinya secara online.
Akibatnya, GA dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di kasus lain, tersangka TY (42), seorang residivis, ditangkap pada 15 Juni 2025 di Sinduadi, Sleman dengan barang bukti sabu seberat 100,25 gram. TY diduga terlibat dalam jaringan rapi yang terindikasi memiliki koneksi dengan narapidana di dalam dan luar Lapas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, mengungkapkan bahwa kasus TY memiliki dimensi khusus lantaran merupakan pengulangan kelima.

“Tersangka TY ini residivis lima kali. Jaringannya rapi dan diduga terhubung dengan pelaku di dalam lapas, baik di Jogja maupun luar daerah seperti Klaten. Meski antar pelaku tidak saling kenal, mereka memiliki pola distribusi terstruktur,” ujar AKP Iswanto.
Sementara itu, salah satu pengungkapan terbesar dalam hal jumlah barang bukti adalah penangkapan terhadap dua tersangka, AM dan IM, di Sleman. Dalam hal ini, polisi menyita 18.005 butir obaya siap edar.
AM diketahui menyimpan pil tersebut di tempat kos IM yang berstatus mahasiswa. Seluruh tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baik AM dan IM dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Berikut adalah rincian penangkapan kasusnya :
1. Pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial GA (31) melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, yaitu sabu. Terhadap penggledahan yang bersangkutan ditemukan barang bukti 11 paket sabu dengan berat kurang lebih sekitar 30 gram. Serta 2 buah HP warna hitam.
Pelaku mendapatkan narkotika sabu secara online dari akun sosial media dan barang yang diletakkan di sebuah alamat.
2. Pada Kamis 22 Mei 2025 di wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (30) dengan inisial AR yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 ganja. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu paket ganja dengan berat kurang lebih 1512 gram dan sekitar 1 buah HP warna hitam. Pelaku mendapatkan narkotika ganja secara online dari seseorang yang masih DPO secara online dan barang dikirim melalui jasa pengiriman paket.

Terhadap AR disangkakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2019 narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
3. Pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Lumbungrejo, Tempel, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (36) inisial AK, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang ditemukan barang bukti 1000 butir pil warna putih bersimbolkan huruf Y. Yang didapat dari seseorang yang masih DPO secara face to face.
Kemudian terhadap tersangka AK disangkakan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 UU kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
4. Pada hari Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Banguntapan, Bantul, telah dilakukan penangkapan seorang laki-laki (30) inisial SKN yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya dan ditemukan barang bukti 1103 butir pil warna putih bersimbolkan huruf Y dan sebuah HP warna biru putih. Pelaku dapat melalui online melalui akun sosial media dan barang dikirim melalui jasa pengiriman paket.
SKN disangkakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 UU kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
5. Pada hari Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Trirenggo, Bantul telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki (21) inisial MM yang melakukan penyalahgunaan psikotropika dengan barang bukti 136 butir pil psikotropika dan sebuah HP warna biru. MM mendapat pil psikotropika dari tersangka FK.
MM disangkakan pasal 62 atau pasal 60 ayat 3 atau pasal 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
6. Pada hari Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki (42) dengan inisial TY pekerjaan wiraswasta diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100,25 gram. Serta satu buah HP warna putih. Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih DPO dan dikirim oleh kurir masih DPO juga dan bertemu dengan pelaku secara face to face.
Sebelumnya, TY merupakan residivis. Kini TY dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.
7. Pada Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Trirenggo, Bantul Dilakukan penangkapan terhadap FK laki-laki (20) atas tindak pidana penyalahgunaan psikotropika yang merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh tersangka MM. Dari FK, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil psikotropika. FK mendapatkan pil psikotropika dengan cara melakukan periksa dengan dokter untuk mendapatkan resep obat. Kemudian setiap tersebut diperjual mereka kembali oleh pelaku.
Terhadap FK disangkakan pasal 60 ayat 2 atau pasal 60 ayat 4 mengenai UU No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
8. Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dengan inisial RD atas tindak pidana penyalahgunaan obaya. Saat diinterogasi, RD mengaku masih menyimpan pil obaya tersebut di tempat tinggal inisial KDN (19).
Selanjutnya, pada hari Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di wilayah Keparakan, Mergansan, Kota Yogyakarta, polisi menangkap KDN. Kemudian juga dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti dari RD itu uang Rp300.000 dan satu buah HP warna hitam. Dari tersangka misal KDN disita 8.498 pil warna putih huruf Y dan satu buah HP warna hitam.
Keduanya disangkakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
9. Pada hari Senin 23 Juni sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Mujamuju, Umbulharjo, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (43) inisial DS atas tindak pidana penyalahgunaan obaya dengam ditemukan barang bukti 610 pil warna putih bersimbolkan huruf Y (obaya itu) dan satu buah HP warna biru.
DA mendapatkan pil tersebut dari tersangka inisial AM yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya, yang mana mereka bertemu face to face.
Tersangka DS yang merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan obaya disangkakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
10. Pada hari Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Margoluwih, Seyegan, Sleman, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki inisial AM (43) yang diduga melakukan tindak pindana penyalahgunaan obaya yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka DS. Kemudian polisi menggeledah lalu ditemukan barang bukti satu buah HP.
Selain itu, ditemukan petunjuk bahwa tersangka AM masih menyimpan pil obaya di tempat kos IM berlokasi di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Selanjutnya, pada 24 Juni 2025 sekitar 12.30 WIB ditangkap pula tersangka IM yang merupakan seorang laki-laki, pekerjaan mahasiswa (25).
Dari tersangka AM, polisi menyita berupa uang Rp1.150.000-, satu buah HP warna hitam dan 18.000 butir pil warna putih bersimbolkan huruf Y. Sedangkan dari tersangka IM disita lima putih pil warna putih bersimbolkan huruf Y dan satu buah HP warna hitam.
AM dan IM disangkakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.
11. Pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Warungboto, Umbulharjo, dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MRH (25) pekerjaan driver online, melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
Dari MRH polisi mengamankan barang bukti sejumlah 1.410 putih pil warna putih bersimbolkan huruf Y dan satu buah HP warna hitam. Pelaku mendapatkan pil tersangka inisial RD yang sebelumnya ditangkap penangkapan.
Terhadap tersangka MRH dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
12. Pada hari Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman, dilakukan penangkapan terhadap laki-laki inisial LA (26) dengan tindak pidaan penyalahgunaan obaya lalu disita 2.210 putih pil warna putih huruf Y dan sebuah HP warna hitam.
LA mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang masih DPO, bertemunya face to face.
LA dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Redaktur Mawan






