
WARTA-JOGJA.COM || BANTUL, DIY – Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil meringkus seorang pria berinisial DH (59), warga Garut, Jawa Barat, yang diduga mencuri sepeda motor Honda PCX bernilai puluhan juta rupiah milik seorang petani di Banguntapan, Bantul. Pelaku ditangkap di wilayah Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, pada Selasa (11/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan maraton selama hampir empat bulan sejak korban melaporkan kehilangan pada April lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Ngelo, Potorono, Banguntapan, Bantul. Korban baru menyadari sepeda motor Honda PCX warna silver tahun 2025 berplat nomor AB 5364 WR miliknya raib pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan,” ujar Rita, Rabu (12/8/2026).
Sebelum membawa lari kendaraan, pelaku diketahui sempat menumpang menginap di rumah kontrakan tersebut. Korban kemudian mendapat konfirmasi dari pemilik indekos bahwa motornya dibawa pergi oleh pria paruh baya tersebut. Selain menggondol motor, pelaku juga mengembat kunci kontak asli serta STNK yang tersimpan di dalam jok, hingga menyebabkan korban menderita kerugian materiil sebesar Rp34,35 juta.
“Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana,” jelas Rita.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pelacakan intensif hingga berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku di Jawa Barat. Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, tersangka langsung mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban,” tambah Rita.
Saat ini, tersangka DH telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor curian, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing terkait status jaminan kredit BPKB motor tersebut.
“Pelaku disangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Rita.
Penulis: Bowo









