
Keterangan Pers oleh Kanit PPA Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri, Kamis 30 Juli 2026
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Penanganan hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lembaga pengasuhan Day Care Little Aresha memasuki tahap penting dengan penetapan 19 tersangka tambahan dalam berkas penyidikan tahap kedua. Dengan demikian, total terdapat 32 orang tersangka yang terbagi ke dalam dua berkas penyelidikan, dengan jumlah korban tercatat sebanyak 157 anak. Hal tersebut dipaparkan Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, SH., dalam keterangan pers pada Kamis (30/7/2026).
Pada tahap penanganan awal, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mencakup penanggung jawab lembaga serta sejumlah pengasuh. Sementara itu, proses penyidikan berkas kedua dilaksanakan melalui dua tahap pemanggilan dan penetapan: pada 2 Juli 2026 ditetapkan 14 orang tersangka, di mana 13 di antaranya segera ditahan dan satu orang dikenakan kewajiban melapor (wajib apel) dengan pertimbangan sedang hamil. Kemudian pada 24 Juli 2026 ditambah lima orang tersangka, dengan rincian tiga ditahan, satu berstatus wajib lapor karena menyusui bayi, dan satu orang belum memenuhi panggilan pemeriksaan hingga saat ini.
Secara keseluruhan dari kelompok tambahan 19 tersangka tersebut, 16 menjalani penahanan, dua orang wajib melapor berkala, dan satu belum hadir memenuhi panggilan resmi. Penetapan status dilakukan melalui proses pengumpulan alat bukti yang sah dan pemeriksaan saksi secara mendalam serta bertahap.
“Dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan alat bukti yang kami peroleh. Ada yang diduga melakukan langsung, juga melakukan, maupun membiarkan terjadinya dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujar Apri.
Berdasarkan klarifikasi peran tersebut, kelompok tersangka yang berprofesi sebagai petugas keamanan, tenaga administrasi, staf kerumahtanggaan, serta guru TK diduga membiarkan tindak kekerasan berlangsung tanpa upaya pencegahan. Sementara kelompok lainnya yang menjabat sebagai pengasuh, staf kerumahtanggaan, dan guru diduga terlibat langsung atau turut serta melaksanakan tindak pidana tersebut.
Dasar hukum penjeratan perkara ini merujuk pada Pasal 77 juncto Pasal 76A, Pasal 77B juncto Pasal 76B, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, diperkuat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP. Ketentuan ini melarang tindakan kekerasan, penelantaran, maupun pembiaran terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau tiga tahun enam bulan, disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung secara intensif guna mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, sembari menunggu kehadiran satu tersangka yang belum memenuhi panggilan.
“Penyidikan belum selesai. Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menunggu satu tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik. Apabila terdapat perkembangan berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Apri.(*)








