
Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., MKN - Praktisi Hukum, Akademisi, sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI RI)
WARTA-JOGJA.COM – Sejumlah pertanyaan krusial kini beredar luas di kalangan masyarakat hingga tingkat desa terkait besaran anggaran riil untuk satu unit bangunan dalam program KDMP – salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memiliki alokasi dana berskala triliunan rupiah.
Isu yang mengemuka menyebutkan: nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) satu gedung KDMP tercatat sekitar Rp1,6 miliar. Namun muncul dugaan kuat bahwa dana yang benar-benar dicairkan hingga diterima langsung oleh kontraktor pelaksana hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta – berpotensi menimbulkan selisih mendekati 50 persen per unit bangunan.
“Kami tidak menuduh. Kami bertanya. Apakah hal ini benar? Jika terbukti, hal ini berpotensi menjadi salah satu skandal dugaan penyalahgunaan anggaran terbesar di tingkat desa sepanjang sejarah Indonesia,” ungkap pernyataan yang beredar.
Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., MKN – Praktisi Hukum, Akademisi, sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI RI) – menegaskan kerangka logika sederhana yang mendasari pertanyaan tersebut: “Apabila anggaran yang direncanakan dan diambil dari uang rakyat adalah Rp1,6 miliar, namun kontraktor hanya menerima sekitar separuhnya, maka di mana sisa dana senilai hampir Rp800 juta per bangunan itu?”
Publik memiliki hak mutlak atas kejelasan ini, mengingat seluruh pembiayaan bersumber dari keuangan negara dan kontribusi rakyat. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui verifikasi terbuka terhadap tiga dokumen kunci: berkas RAB asli, Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak resmi, serta bukti transfer pembayaran langsung ke rekening kontraktor.
Terkait hal ini, disampaikan tantangan resmi kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Republik Indonesia: untuk membuka dan memeriksa setidaknya 100 sampel kontrak pembangunan KDMP secara acak, guna memverifikasi apakah nilai yang tertulis di kontrak sama persis dengan nominal yang ditransfer ke rekening pelaksana.
“Jika di kontrak tertulis Rp1,6 miliar dan yang ditransfer juga utuh Rp1,6 miliar, maka isu ini selesai dan kami memohon maaf. Namun jika terbukti hanya Rp800–900 juta yang sampai ke pelaksana, maka ini adalah situasi darurat,” tegas Dr. Suriyanto.
Dugaan pemangkasan anggaran di tengah rantai pengelolaan berisiko serius menurunkan standar konstruksi. Dana yang berkurang drastis memicu kekhawatiran spesifikasi teknis akan dipangkas: jumlah besi penguat dikurangi, campuran semen diencerkan, sehingga bangunan berpotensi tidak memenuhi syarat ketahanan minimal dan bahkan diprediksi hanya mampu bertahan kurang dari lima tahun.
Pihak PWRI menegaskan tidak menentang keberadaan program KDMP, justru mendukung sepenuhnya tujuan mulianya. Akan tetapi, program sebaik apapun tidak akan memberikan manfaat maksimal jika sejak tahap awal aliran dananya sudah bocor atau dipotong secara tidak wajar.
Pola dugaan pemotongan anggaran 30–50 persen di perjalanan kerap ditemukan di berbagai proyek sebelumnya, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga pembangunan infrastruktur, dan diharapkan tidak terulang pada KDMP. Seruan ini sejalan penuh dengan arahan Presiden Prabowo untuk memberantas mafia anggaran dan segala bentuk kebocoran keuangan negara.
Apabila dugaan selisih anggaran benar terjadi pada setidaknya 10.000 desa saja, total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp8 triliun – nilai yang setara dengan pembangunan sekitar 2.000 unit Puskesmas baru di seluruh pelosok negeri.
Untuk memastikan kebenaran secara menyeluruh, disarankan tiga langkah tegas dan segera:
1. Lakukan Audit Mendadak Tanpa Pemberitahuan: BPKP dan instansi terkait turun langsung ke lapangan, memeriksa kondisi fisik bangunan, mencocokkan kelengkapan kontrak, serta melacak aliran dana dari rekening negara hingga ke tangan kontraktor;
2. Terapkan Transparansi Penuh di Tingkat Desa: Tampilkan secara terbuka dan jelas dokumen RAB senilai Rp1,6 miliar beserta bukti pembayaran asli di papan pengumuman Balai Desa masing-masing lokasi proyek, sehingga warga dapat memeriksa dan memverifikasi sendiri;
3. Jatuhkan Sanksi Paling Berat: Jika terbukti ada pemotongan yang tidak wajar, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum hingga tuntas, sita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tersebut, dan berikan hukuman tanpa kompromi.
“Jangan sampai rakyat desa justru menanggung beban utang dan cicilan, namun hanya mendapatkan gedung dengan kualitas jauh di bawah standar yang dijanjikan. Satu-satunya cara membuktikan bahwa Rp1,6 miliar benar-benar berubah menjadi gedung senilai Rp1,6 miliar adalah dengan membuka semua data secara jujur. Publik menanti kejelasan ini,” tutup pernyataan Dr. Suriyanto.

🌐 Redaktur : Mawan







