Barang bukti uang
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan berhasil menangkap seorang pria berinisial SN (56) atas dugaan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan. Pelaku memanfaatkan janji manis “menggandakan uang” untuk melarikan aset milik korban senilai setara Rp100 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa skema kejahatan bermula dari pendekatan daring. Pelaku menghubungi korban berinisial BA (36) dengan menyertakan sejumlah foto dan video tumpukan uang tunai, guna meyakinkan bahwa dirinya memiliki kemampuan istimewa melipatgandakan harta.
“Dari komunikasi itu, korban tertarik dan diajak bertemu di kediaman salah satu saksi. Di lokasi, saksi kemudian menghubungi rekan yang mengaku sebagai pihak yang bisa menjalankan proses penggandaan uang tersebut. Korban pun menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat,” jelas Rita pada Sabtu (18/7/2026).
Secara rinci, uang yang diserahkan berjumlah 56 lembar: 55 lembar pecahan 100 dolar AS, 1 lembar 50 dolar AS, dan 1 lembar 5 dolar AS, yang nilainya setara sekitar Rp100 juta. Begitu uang diterima, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah. Namun alih-alih menjalankan janji, pelaku langsung membawa kabur seluruh uang tersebut dan tak pernah kembali.
Korban yang akhirnya menyadari telah dibohongi segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Banguntapan. Berbekal laporan serta jejak pergerakan yang dikumpulkan penyidik, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya terungkap. Tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.
“Saat diinterogasi, pelaku secara terbuka mengakui sepenuhnya perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya,” ungkap Rita.
Bersama tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan, yaitu: amplop milik penukaran uang beserta kuitansi, amplop berisi potongan kertas berwarna cokelat yang diduga dipakai untuk menipu kesan berisi uang, satu unit sepeda motor Honda PCX beserta helm, jaket dan STNK, serta sisa uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Saat ini tersangka telah ditahan di tahanan kepolisian Polsek Banguntapan guna memudahkan proses penyidikan. Berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Secara hukum, pelaku disangkakan melanggar dua ketentuan sekaligus: Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan, dan/atau Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 mengenai penggelapan.

🔴 Redaktur : Mawan

