
WARTA-JOGJA.COM, BANTUL, DIY – Dalam upaya tegas menegakkan Peraturan Daerah, jajaran Polsek Kasihan, Polres Bantul, melakukan pengamanan terhadap puluhan botol minuman beralkohol yang disimpan tanpa izin legal di Outlet 23, Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, pada Senin (13/04/2026) malam.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pengawasan rutin guna meminimalisir potensi keresahan dan kriminalitas.
Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, tim menemukan total 60 botol minuman keras berbagai jenis dan kadar alkohol yang diperjualbelikan secara ilegal.
“Barang bukti yang diamankan meliputi bir, anggur merah, hingga jenis lainnya yang disimpan tanpa dokumen perizinan yang sah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengamankan pihak pengelola tempat usaha beserta saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor polisi sebagai dasar proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban umum. Sinergi dengan masyarakat sangat diharapkan melalui pelaporan cepat demi terciptanya lingkungan yang kondusif.

🔶 Redaktur: Mawan








