
WARTA-JOGJA.COM, BANTUL, DIY – Upaya penegakan hukum di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul. Dalam rentetan operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir, aparat berhasil membongkar tiga kasus sekaligus, mengamankan tiga orang pelaku dan menyita ribuan butir obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang bertujuan menekan peredaran barang haram di wilayah hukum Bantul.
“Kami terus memburu peredaran obat-obatan berbahaya. Berdasarkan informasi yang diterima, tim berhasil mengamankan tiga tersangka di titik yang berbeda. Fokus utama kami adalah memutus mata rantai distribusi yang kerap menyasar kalangan muda,” ujar Iptu Rita dalam keterangan resminya, Rabu (15/04/2026).
Pengungkapan Besar di Sedayu
Sitaan terbesar berhasil diamankan dari tersangka berinisial AS (25) di kawasan Dingkikan, Argodadi, Sedayu pada Kamis (09/04). Petugas berhasil mengamankan total 1.450 butir pil warna putih berlambang “Y”, yang populer dikenal dengan sebutan “pil sapi”. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kantong kresek dan dus telepon genggam.
Dalam pengembangan kasus ini, tim juga melakukan penindakan hingga ke wilayah Sentolo, Kulon Progo, dan mengamankan seorang saksi yang mengaku telah membeli barang haram tersebut dari AS.
Kasus Psikotropika di Pesisir dan Pedesaan
Selain kasus pil koplo, polisi juga menindak tegas kepemilikan psikotropika tanpa izin resmi. Di kawasan Mancingan, Parangtritis, tersangka berinisial BB (26) berhasil diciduk dengan membawa 80 tablet Alprazolam 1mg yang disimpan dalam tas selempang.
Tersangka BB mengakui memperoleh obat tersebut melalui biaya pengobatan temannya, namun kepemilikan dalam jumlah banyak tanpa resep dokter merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, di Dusun Nanggulan, Gadingsari, Sanden, petugas juga mengamankan tersangka MH (34) yang menyimpan 5 tablet Alprazolam.
Jeratan Hukum
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum. Dua tersangka kasus psikotropika (BB dan MH) dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan tersangka pengedar pil (AS) dikenakan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. (Rls/Ant)











