
WARTA – JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Sebuah peristiwa kekerasan yang sangat memilukan mengguncang masyarakat Kapanewon Playen. Seorang pemuda berinisial SNA (20 tahun), warga Kecamatan Karangmojo, menjadi korban penganiayaan sadis di depan SMP Negeri 2 Playen, Kalurahan Gading, pada Minggu malam, 12 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat serangan yang dilakukan menggunakan beragam benda keras dan tajam, tubuh korban dipenuhi puluhan luka serius hingga mengharuskannya menjalani perawatan intensif serta rawat inap di Rumah Sakit Nur Rohmah Playen guna memulihkan kondisinya.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (12/05/2026), memaparkan kronologi kejadian bermula ketika korban dijemput oleh rekannya dengan tujuan untuk menyelesaikan sebuah persoalan bersama sekelompok pemuda lainnya. Namun, harapan penyelesaian damai tidak terwujud; sesampainya di lokasi yang disepakati, korban justru disergap dan menjadi sasaran serangan fisik yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang akan ditemui.
Modus operandi kekerasan dimulai dengan tindakan menabrakkan kendaraan bermotor ke sepeda motor yang ditunggangi korban dan rekannya. Serangan kemudian berlanjut dengan penggunaan berbagai alat berbahaya. Para pelaku diketahui memukul korban menggunakan tangan kosong maupun botol bekas minuman keras, serta menusukkan ujung besi yang telah ditajamkan sebelumnya. Situasi kian memburuk saat salah satu pelaku menusuk punggung korban berulang kali menggunakan gunting dari arah belakang. Bahkan, ancaman nyawa sempat dilontarkan saat pelaku menempelkan ujung gunting ke telinga kiri korban disertai ucapan yang mengintimidasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan, tercatat sebanyak 32 titik luka ditemukan di sekujur tubuh korban. Luka-luka tersebut meliputi robekan di bagian kepala atas dan belakang, luka tusuk di punggung, hingga luka tembus di kedua paha kanan dan kiri, yang menjadi bukti nyata betapa brutalnya serangan yang diterima korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Playen segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah MTA, warga Kalurahan Gading, serta WNH dan TS yang beralamat di Kalurahan Bandung, Playen. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial VIH alias Nanda, warga Kalurahan Plembutan, hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diupayakan penangkapannya.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkapkan bahwa akar masalah peristiwa ini bermula dari perselisihan pribadi. Korban diduga telah mengucapkan kata-kata kasar, melempar barang milik salah satu pelaku, serta dituduh mengambil uang tunai sebesar Rp400.000 di kediaman salah satu rekannya, yang kemudian memicu kemarahan dan berujung pada tindakan main hakim sendiri tersebut.
Atas perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga kategori IV sebesar Rp200 juta. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku yang belum tertangkap, agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.








