
Ilustrasi
WARTA – JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Sebuah kasus pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai kembali menjadi sorotan publik. Seorang aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar wilayah Kapanewon Rongkop, berinisial T, kini harus berurusan dengan sanksi administratif berat usai tertangkap basah melakukan perselingkuhan.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul memastikan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin serius tersebut.
Proses Hukum Administratif Berjalan
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas hasil pemeriksaan awal terkait kasus tersebut pada Senin (04/05/2026).
“Kami telah menerima hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum guru PPPK berinisial T. Saat ini laporan tersebut sedang kami telaah untuk menentukan klasifikasi pelanggarannya, apakah masuk kategori sedang atau berat,” ujar Iskandar.
Tahapan selanjutnya, BKPPD akan segera membentuk tim pemeriksa khusus yang terdiri dari unsur atasan langsung, bagian kepegawaian, serta unsur hukum Sekretariat Daerah.
“Hasil rekomendasi dari tim pemeriksa nantinya akan diserahkan langsung kepada Bupati Gunungkidul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penjatuhan hukuman disiplin sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum berkas dilimpahkan ke BKPPD, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah lebih dahulu melakukan klarifikasi. Kepala Dinas Pendidikan, Nunuk Setyowati, menegaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
“Benar, saudari T sudah kami panggil untuk klarifikasi. Ia mengakui perbuatannya berselingkuh. Mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik dan aparatur negara, kami menilai ini sebagai pelanggaran berat,” tegas Nunuk.
Atas dasar pengakuan tersebut, Dinas Pendidikan telah merampungkan berkas pemeriksaan internal dan menyerahkannya sepenuhnya kepada BKPPD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Penggerebekan
Kasus ini mencuat setelah peristiwa penggerebekan yang terjadi pada 17 April 2026 lalu di sebuah hotel di wilayah Kapanewon Playen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselingkuhan ini terungkap setelah suami dari oknum guru tersebut merasa curiga dan memasang alat pelacak (GPS) pada sepeda motor yang digunakan istrinya.
Kecurigaan itu terbukti saat sinyal GPS menunjukkan kendaraan berhenti cukup lama di sebuah hotel. Pihak keluarga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan T sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan suaminya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat profesi pelaku sebagai pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral bagi masyarakat dan generasi muda. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas demi menjaga integritas dan citra aparatur negara.









