
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pria berinisial NP (25), anak tunggal di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Polisi berhasil menangkap empat pelaku kurang dari enam jam setelah kejadian yang terjadi pada Minggu (1/12/2025) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, dimana tersangka GS dan ST datang ke rumah korban menanyakan keberadaan korban.
“Setelah itu mereka menemui korban di depan Alfamidi Jalan S. Parman, Mantrijeron, namun permasalahan tidak selesai,” ujarnya dalam konferensi pers Mapolresta Yogyakarta, Selasa 3 Desember 2025.
Sekitar pukul 23.00 WIB, GS dan ST kembali bertemu korban di depan Pasar Klitikan saat korban membeli martabak bersama Saksi D.
“Disitu terjadi pengeroyokan. Mereka memukul korban menggunakan helm dan tangan kosong, hingga korban tidak sadarkan diri,” imbuhnya.
ST sempat meninggalkan lokasi untuk menjemput kakak Saksi D, namun kemudian kembali sendiri. Korban kemudian dibawa ke halaman Kantor GMNU Sudagaran, di mana GS, ST, RZ, dan RM kembali melakukan pemukulan.
“Karena warga mulai berdatangan, korban diantar pulang sekitar pukul 01.00 WIB dengan dibonceng di tengah sepeda motor Honda Beat AB-5708-EAD oleh GS, didampingi RZ. Sementara Saksi I dan ST mengikuti dengan sepeda motor lain,” jelas Pandia.
Setibanya di rumah korban di Jalan Kresna WB 2/9, Kelurahan Wirobrajan, korban digeletakkan di depan pintu rumah. Saat pengantaran, kaki kanan korban mengenai aspal hingga jempolnya terluka dan mengeluarkan banyak darah,” jelas Kompol Riski.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.30 WIB, RM dan RZ kembali ke rumah korban dan melakukan pemukulan terhadap NP yang saat itu sudah tidak sadarkan diri.
“Pada pukul 05.00 WIB, pemilik rumah menemukan korban bersimbah darah dan langsung melapor. Setelah olah TKP dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Pandia.
Beruntung, polisi bergerak cepat dan kurang dari enam jam berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka di lokasi berbeda.
“Di lokasi, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian bercak darah, balok kayu, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengantar korban pulang,” sebut Pandia.
Dari penelusuran dan penyelidikan itu, akhirnya tertangkap empat tersangka yaitu :
1. GS (23), pelajar/mahasiswa, alamat Pakuncen, Wirobrajan.
2. ST (24), buruh harian lepas, alamat Sendangmulyo, Minggir, Sleman.
3. RZ (18), karyawan swasta, alamat Sudagaran, Tegalrejo.
4. RM (23), pelajar/mahasiswa, alamat Sudagaran, Tegalrejo.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengungkapkan motif utama penganiayaan ini karena dendam pribadi ST terhadap korban terkait tunggakan kost.
“Memang mereka kawan, sering bermain dan menjemput korban, namun dendam ini sudah ada sejak lama,” ungkap Kompol Riski.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara lain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, subsider pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kalau dari keterangan saksi, korban tidak dalam kondisi mabuk. Sebelumnya korban bermain game online bersama tiga saksi lainnya di Alfamidi,” jelas Riski.
Dijelaskan juga, dendam ini berawal dari barang-barang korban yang belum dipindahkan dari kos milik orang tua ST.
“Satu orang yang dendam sebenarnya ST, yang lainnya ikut-ikutan,” pungkas Riski.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








