
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – DPRD Kota Yogyakarta menggelar audiensi dengan Hamka Hajar Aswad, Hamka Sunan Kalijaga, Moslem Green Zone dan Santri Nexad, mereka menolak Perda miras yang di mana Perda tersebut jelas sekali tidak memperhatikan aspirasi umat islam. Acara berlangsung di Kantor DPRD kota Yogyakarta Jalan Ipda Tut Harsono No.43 Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (2/12/2025).
Audensi ke DPRD kota Yogyakarta dari Hamka Hajar Aswad, Hamka Sunan Kalijaga, Moslem Green Zone dan Santri Nexad Tepi Barat, sangat ĥangat, sebagai pembicara dari pihak laskar adalah Kang Nana dan Haris, di ruang fraksi PPP pukul 12:30 WIB, yang diterima oleh ketua Fraksi Aji Setyaji dan Anggota Komisi dari PPP Anggota DPRD Komisi D Agus Trianto.
Di dalam audensi mereka menolak adanya Perda miras yang salah satu isinya adalah membolehkan penjualan atau outlet miras radius 100 meter dari masjid, sekolahan dan lain sebagainya. Dari Perda tersebut jelas sekali tidak memperhatikan aspirasi umat islam.

Hamka Hajar Aswad, Hamka Sunan Kalijaga, Moslem Green Zone dan Santri Nexad Tepi Barat menuntut supaya DPRD kota Yogyakarta segara merobah Perda karena terlalu lembek atau memberi peluang bebas mengedarkan miras.
Selain itu pihak DPRD Kota Yogyakarta memberikan tanggapan, “Kami tidak bisa berbuat banyak dengan keluarnya Perda miras tersebut, himbauan, warga untuk melapor ke pihak terkait atau Satpol PP apabila mengetahui peredaran miras tanpa cukai atau warga menolak keberadaan outlet di sekitarnya. Apabila laporan tidak ditindak lanjuti silahkan warga menindak sendiri,”
Mendengar tanggapan dari DPRD kota Yogyakarta, Hamka Hajar Aswad, Hamka Sunan Kalijaga, Moslem Green Zone dan Santri Nexad Tepi Barat, menyampaikan tuntutan mempercepat pengesahan perda miras dengan revisi revisi yang telah disetujui.
Penerima tuntutan adalah ketua Fraksi ppp H. Setyaji Hermawan, Anggota DPRD Komisi D Agus Trianto, Anggota DPRD Komisi A Taufiq Setiawan, Anggota DPRD Komisi B I Dewa Putu Adhi Yogana.
🌐 Penulis: R IWANK












