
WARTA – JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Dugaan tindak pidana penipuan yang dialami Evan Laraserana, seorang pedagang di Yogyakarta terkait pengajuan kredit di BPR Danagung, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski laporan resmi telah masuk ke Polda DIY sejak akhir tahun 2025, penanganan kasus dinilai berjalan lambat, jalan di tempat, dan tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.
Evan menjelaskan laporannya dengan nomor REG/580/XII/2025/DIY/SPKT diterima pihak kepolisian pada 8 Desember 2025. Padahal seharusnya pihak terkait yang dituding melanggar hukum sudah dipanggil, namun faktanya baru lima orang saksi yang diperiksa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SPH2P). Pihak-pihak dari BPR Danagung yang dianggap bertanggung jawab justru belum dipanggil sama sekali.
“Kasus ini sudah saya laporkan sejak akhir 2025 lalu. Saya sudah menunggu jalannya kasus ini hanya saja sangat lambat dan tidak ada kelanjutan yang jelas… Orang-orang dari pihak Bank Danagung yang harusnya bertanggungjawab soal kasus ini tidak ada pemanggilan. Seperti tidak ada keseriusan dari Polda untuk mengusut kasus ini,” keluh Evan.
Sebelumnya, ia sempat melakukan mediasi dengan pihak bank, namun pertemuan tersebut berujung buntu dan tidak menghasilkan solusi. Menanggapi hal itu, Corporate Secretary BPR Danagung, Dheni, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada kepolisian dan akan mengikuti jalannya proses hukum.
“Kami menunggu saja kelanjutan kasus ini dari Polda DIY. Karena yang bersangkutan sudah melaporkan, jadi kami ikuti saja prosesnya ke depan,” ungkap Dheni.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda DIY, Bripka Supardi, menyatakan urusan kelanjutan kasus sudah diserahkan kepada kuasa hukum pelapor dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengarahkan segala pertanyaan langsung kepada pihak pelapor. Sikap tertutup ini membuat proses hukum semakin tidak jelas dan kabur.
Pendamping hukum Evan, Dani Eko Wiyono, melayangkan kritik keras terhadap kinerja kepolisian. Ia menilai proses hukum terkesan diam di tempat, meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah diterbitkan. Padahal indikasi pidana dalam kasus ini sudah cukup jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penanganan.
“Saya mendesak dengan tegas agar segera Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat proses terkait masalah antara Evan Laraserana dan Danagung. Sudah cukup lama, tapi pergerakan prosesnya tidak jelas dan tidak ada kejelasan sampai di mana dan bagaimana… Walaupun sudah ada SP2HP, tapi lambat sekali perkembangannya. Sehingga apa lagi yang ditunggu? Saya mendesak, meminta, serta memohon agar Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan proses secepat-cepatnya atas dugaan perkara yang dialami oleh Evan Laraserana sebagai pelapor,” tegas Dani.
Selain menyoroti kinerja polisi, Dani juga memperingatkan BPR Danagung agar tidak lepas tangan dan hanya menunggu proses berjalan. Ia meminta semua pihak, termasuk saksi ahli, bersikap objektif, transparan, dan tidak berpihak.
“Danagung harus betul-betul aware terhadap kasus ini dan jangan sekadar melemparkan tanggung jawab pada Polda. Kami juga meminta agar siapapun saksi ahlinya ke depan, jangan bermain sebelah mata dan betul-betul objektif, jangan subjektif,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan harapan agar kasus ini berjalan bersih, tanpa intervensi atau praktik curang dari pihak manapun demi keadilan yang sesungguhnya.
“Saya meminta agar tidak ada orang yang bermain curang di sini. Semuanya, baik Danagung tidak bermain curang, Polda juga tidak bermain curang, dan saksi ahli juga tidak bermain curang. Kita meminta agar semua transparan dan objektif, tidak ada yang bermain di perkara ini,” pungkas Dani.
Diketahui, perkara bermula pada 14 Desember 2023 saat Evan mengajukan pinjaman Rp300 juta dengan tenor 12 bulan yang bisa diperpanjang. Pembayaran angsuran berjalan lancar hingga jatuh tempo. Namun saat ditawari perpanjangan kredit dan menandatangani persetujuan, surat tersebut ternyata diubah statusnya secara sepihak menjadi penjadwalan ulang (reschedule). Akibatnya, catatan nasabah di sistem tercatat gagal bayar, sehingga pengajuan kredit baru di bank lain ditolak. Hal ini membuat usahanya macet, rugi besar, dan harus menutup sebagian cabang usaha di Magelang. Sebelum ke polisi, Evan juga telah mengadukan hal ini ke OJK DIY namun hasilnya dinilai tidak memuaskan. (*)









