
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindikpora Kota Yogyakarta, Hasyim. (foto Olivia Rianjani)
YOGYAKARTA, YOGYAKARTA – Kasus meninggalnya seorang anak berinisial YBR (10) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berkaitan dengan persoalan pendidikan, mendapat perhatian luas dan mendorong penguatan upaya pencegahan anak putus sekolah di berbagai daerah.
Di Kota Yogyakarta, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) memperketat pendataan anak usia sekolah yang berpotensi tidak melanjutkan pendidikan. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan lintas instansi untuk memastikan tidak ada anak yang tercecer dari sistem pendidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindikpora Kota Yogyakarta, Hasyim, mengatakan pihaknya melakukan pencarian data secara aktif dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Anak usia sekolah yang sebelumnya terdata di SD namun tidak tercantum di Data Pokok Pendidikan SMP akan kami telusuri. Jika masih tinggal di alamat yang sama, kami datangi dan cari tahu kendalanya, apakah biaya, akses, atau persoalan sosial,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis 5 Februari 2026.
Selain itu, pihaknya juga mendorong sekolah-sekolah untuk memperkuat pencegahan bullying dan kekerasan melalui pembentukan satuan tugas di setiap sekolah.
“Upaya ini dilakukan untuk mencegah siswa meninggalkan sekolah akibat tekanan sosial atau kekerasan,” katanya.
Hasyim menegaskan Pemkot Yogyakarta berkomitmen memastikan seluruh anak tetap mengakses pendidikan tanpa terkendala faktor ekonomi.
Ia menyebut bahwa sekolah negeri di Kota Yogyakarta tidak memungut biaya, sementara siswa di sekolah swasta dapat mengakses bantuan pendidikan daerah.
“Harapannya jangan sampai ada warga kota yang tidak sekolah karena kesulitan biaya. Kalau ada masalah sosial, sekolah bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dinas sosial, hingga lembaga perlindungan anak,” tuturnya.
Beruntung, menurutnya di Kota Yogyakarta saat ini tidak ada kasus serupa.
“Insyallah tidak ada, jangan sampai,” tandas Hasyim.
Sementara itu, Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah Dindikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menyampaikan bahwa anggaran bantuan pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp 14,9 miliar untuk satu semester. Bantuan tersebut mencakup jenjang TK hingga perguruan tinggi, termasuk anak-anak panti asuhan swasta yang memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial.
Bantuan yang diberikan meliputi perlengkapan sekolah bagi siswa sekolah negeri serta tambahan pembayaran SPP bagi siswa sekolah swasta. Pengajuan bantuan tahap pertama dibuka pada 2–15 Februari 2026 dan direncanakan mulai cair pada awal Maret 2026.
Menurut Menik, seluruh program bantuan pendidikan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan terbuka bagi seluruh warga Kota Yogyakarta yang memenuhi persyaratan.
“Pemerintah juga membuka peluang penambahan anggaran jika kebutuhan meningkat pada semester berikutnya,” pungkas Menik.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







