
Hogi bersama istrinya (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, menilai penyelesaian perkara seperti ini seharusnya tidak menunggu viral di media sosial, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kebijakan negara, termasuk penggunaan hak prerogatif Presiden.
Menurut Faisal, sejak awal kasus Hogi memiliki problem hukum serius karena penerapan pasal yang dinilai keliru. Ia menegaskan bahwa tindakan Hogi masuk dalam kategori pembelaan diri sehingga terdapat unsur alasan pemaaf dan alasan pembenar.
“Hogi dalam kapasitas sebetulnya bukan melakukan sebuah niat/intensif upaya dengan unsur kesengajaan untuk mencelakai atau menyebabkan kematian dari si jambret itu. Justru yang dilakukan itu adalah upaya pembelaaan dirinya,” ujarnya, saat dihubungi, pada Rabu 4 Febrysru 2026.
Ia menjelaskan, dalam konteks tersebut, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) sangat dimungkinkan, termasuk kesepakatan mengenai permintaan maaf, rehabilitasi nama baik, hingga ganti kerugian yang bergantung pada kesepakatan para pihak. Terkait peluang ganti rugi, Faisal menyebut bahwa jika terdapat indikasi salah tangkap atau salah tindak, korban berhak menempuh jalur hukum perdata atau non-litigatif melalui mediasi dan rekonsiliasi.
“Jadi sebetulnya lebih titik tekannya lebih kepada etikat baik terutama dari pihak kepolisian, agar kekhilafan katakanlah seperti itu, dalam proses hukum terhadap saudara Hogi yang sudah terjadi, itu, ya itu harus bisa disertakan/diminta untuk pemulihan nama baik dan ganti kerugian secara materi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya instrumen pra-peradilan bagi masyarakat agar tidak mudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Menurutnya, pra-peradilan merupakan hak konstitusional warga negara ketika terjadi salah tangkap, salah sidik, atau penetapan tersangka yang tidak sah.
“Kalau kejadian seperti ini, agar tidak sampai ditetapkan tersangka, memang ruang hukum yang tersedia itu adalah pra-peradilan,” katanya.
Faisal juga menyoroti fenomena penegakan hukum yang baru bergerak setelah suatu kasus viral. Ia menilai kondisi tersebut tidak sehat bagi sistem hukum karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Saya melihat fenomena penegakan law enforcement kita ya dengan kasus ini memang fungsi kontroling pengawasan publik itu melalui tadi ya mempublish/memviralkan kasus-kasusnya yang mendapat perhatian publik itu juga sebetulnya sangat efektif ya. Tapi kan harusnya kan tidak seperti itu terjadi, ya harusnya tidak sampai viral gitu ya,” jelasnya.
Dalam konteks pembelajaran ke depan, Faisal menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengoreksi ketidakadilan melalui hak prerogatif, baik dalam bentuk amnesti maupun abolisi, apabila suatu perkara dinilai mengandung kekeliruan serius dan telah menjadi perhatian publik luas.
“Kalau presiden melihat ini ada unsur ketledoran dan ah publik ke menyoroti sudah menjadi konsumsi publik yang eskalatif sudah viral kemana-mana ya presiden sebetulnya bisa menggunakan hak prerogatifnya dengan cara apa ? Dengan cara memberikan amnesti atau abolisi seperti kasus Tom Lembong dan Hasto (Sekjen PDIP), karena amnestinya abolisi ini kan tidak dibatasi untuk ordinary crime atau extraordinary crime,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa penggunaan hak prerogatif Presiden tidak hanya bertujuan menyelesaikan perkara hukum semata, tetapi juga untuk memulihkan keadilan substantif dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“Jadi presiden bertindak untuk alasan kemanusiaan, bertindak untuk alasan kepentingan yang lebih besar (bangsa dan negara), dan sekaligus mengembalikan tatanan hukum yang sudah dianggap salah tadi,” pungkas Faisal.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN






