
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY) secara resmi akan menyampaikan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dugaan perbuatan yang diduga melanggar hukum yang dilakukan oleh Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Janda. Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh narasi atau ujaran yang disampaikan terlapor melalui akun media sosial TikTok-nya, yang dinilai secara langsung menyinggung perasaan dan kehormatan masyarakat Minangkabau serta masyarakat Sumatera Barat pada umumnya.
Berdasarkan undangan konfrensi pers dan peliputan yang disebarkan oleh Tim Advokasi IKBMY, kegiatan penyampaian laporan resmi tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (29/5/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Laporan ini akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum IKBMY, H. Gusremon, S.H., didampingi oleh jajaran pengurus organisasi serta tim advokasi hukum yang dipimpin oleh Armen Dedi, S.H. Dalam langkah hukum ini, pihak pelapor mendasarkan dakwaannya pada dua landasan hukum utama yang berlaku di Indonesia.
Pertama, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur mengenai larangan penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan pembedaan suku, agama, ras, atau antargolongan.
Kedua, laporan ini juga didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal dalam aturan pidana terbaru ini mengatur perbuatan yang bersifat menghina atau merendahkan kehormatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu.
“Pasal yang diterapkan 242 KUHP no 1 th 2023, tangkap dan proses hukum abu janda habiskan waktunya di penjara,” ujar Armen Dedi.
“Masyarakat Minang asal Sumbar sangat beretika dan beradab, tidak main hakim sendiri sehingga di Laporkan resmi dengan laporan polisi, untuk ditindaklanjuti secara hukum,” imbuhnya.
Pihak IKBMY menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga martabat, nilai budaya, dan kehormatan masyarakat Minangkabau yang bermukim di Yogyakarta maupun di seluruh Indonesia. Narasi yang beredar di media sosial tersebut dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang, namun telah masuk ke ranah yang menimbulkan keresahan dan penyinggungan identitas budaya.
Menjelang pelaksanaan pelaporan tersebut, Tim Advokasi IKBMY secara resmi mengundang seluruh rekan-rekan wartawan dan awak media untuk hadir meliput jalannya kegiatan. Kehadiran media diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang akurat, sehingga masyarakat luas dapat memahami duduk perkara, alasan hukum yang mendasari pelaporan ini, serta mendengarkan keterangan langsung dari pihak pelapor terkait kronologi dan dasar pertimbangan pengajuan laporan resmi tersebut.
Pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cermat, adil, dan transparan guna menegakkan aturan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.

🌐 Redaktur: Mawan







