
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Mekanisme penghentian bantuan sosial melalui jalur graduasi mandiri dalam Program Keluarga Harapan (PKH) belakangan ini menjadi topik yang banyak dibahas masyarakat. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah keputusan untuk keluar dari kepesertaan ini didasari keinginan sendiri atau terdapat unsur desakan dari pihak lain. Menjawab keresahan tersebut, aturan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan landasan yang jelas: graduasi mandiri bersifat sepenuhnya sukarela, lahir dari kesadaran penerima manfaat, dan praktik pemaksaan dalam bentuk apa pun dilarang keras serta tidak diperbolehkan.
Secara hakikat, graduasi mandiri merupakan langkah di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengajukan diri untuk berhenti menerima bantuan, dengan pertimbangan bahwa kondisi ekonomi keluarga yang bersangkutan sudah dianggap mampu. Kriteria utamanya antara lain pendapatan rumah tangga telah melampaui Upah Minimum Regional (UMR), atau memiliki usaha ekonomi yang sudah berjalan mapan dan stabil. Langkah ini sesungguhnya merupakan indikator keberhasilan program, sekaligus membuka peluang bagi keluarga lain yang kondisinya masih sangat membutuhkan dukungan bantuan sosial tersebut.
Namun, di tengah pelaksanaan di lapangan, muncul kekhawatiran adanya praktik yang menyimpang berupa pemaksaan pengunduran diri. Berdasarkan regulasi Kemensos, peran pendamping sosial PKH dibatasi hanya sebatas memberikan edukasi, sosialisasi, serta pendekatan yang bersifat persuasif guna mendorong kemandirian warga. Mereka sama sekali tidak diberi wewenang untuk menekan, memaksa, atau meminta tanda tangan surat pernyataan mundur secara sepihak kepada para penerima manfaat.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kabupaten (Katimkab) PKH Gunungkidul, Risman Setyonugroho, kembali menegaskan aturan tersebut secara tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penafsiran keliru di tengah masyarakat luas.
“Graduasi mandiri itu murni berasal dari kesadaran dan keinginan sendiri dari KPM, tidak ada unsur paksaan sedikit pun dari pihak mana pun. Tugas utama pendamping hanyalah mengedukasi dan memberikan pemahaman, agar warga terdorong maju dan berusaha mandiri, bukan memaksa,” tegas Risman, Rabu (20/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa tolak ukur seseorang dinilai layak untuk melakukan graduasi mandiri memiliki indikator yang jelas dan terukur.
“Kriteria utamanya itu terlihat jelas saat pendapatan keluarga sudah berada di atas angka UMR atau sudah memiliki usaha yang mapan dan berkelanjutan. Masyarakat juga bisa mengecek sendiri berapa posisi desil ekonomi mereka. Jika hasilnya masih menunjukkan kategori warga yang membutuhkan, maka mereka memiliki hak penuh untuk tetap menerima bantuan tersebut,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat dan pendamping sosial mampu membedakan konsep antara graduasi mandiri dengan graduasi alamiah. Pengeluaran dari daftar penerima bantuan tanpa persetujuan pribadi penerima hanya dapat dilakukan jika masuk dalam kategori graduasi alamiah. Hal ini terjadi misalnya ketika komponen persyaratan program – seperti keberadaan lansia atau anak usia sekolah dalam satu keluarga-sudah tidak terpenuhi lagi atau tidak ada lagi dalam keluarga tersebut.
Bagi KPM yang merasa diperlakukan tidak adil, dipaksa, diintimidasi, atau bahkan kartunya ditahan oleh oknum pendamping, petugas Bank Himbara, aparat pemerintah, perangkat desa, maupun pihak tidak bertanggung jawab lainnya, masyarakat memiliki hak mutlak untuk menolak menandatangani surat pengunduran diri. Kejadian tersebut wajib dicatat dan dilaporkan kepada supervisor pekerja sosial atau disampaikan melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh Kemensos RI.
Dari sisi penegakan aturan, telah ditetapkan sanksi tegas bagi pendamping yang terbukti melanggar ketentuan ini. Sanksi disusun bertingkat, mulai dari pemberian surat teguran dan peringatan, hingga sanksi yang bersifat berat berupa pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendamping PKH, jika terbukti melakukan pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang. Aturan ini ditegakkan secara ketat demi menjaga prinsip bahwa bantuan sosial harus tepat sasaran, berkeadilan, dan tidak merugikan warga yang benar-benar masih membutuhkan perlindungan negara.








