
WARTA-JOGJA.COM, MAGELANG, JATENG – Sugguh sadis, wanita lansia bernama Sudati (63) warga Plambongan, Desa/Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, tewas mengenaskan diduga dibunuh oleh wanita berinisial WJ (40), warga Desa/Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang menjadi terduga pelaku pembunuhan dan pencurian.
Wakasat Reskrim, AKP Toyib Riyanto, dalam acara jumpa pers (Selasa, 24/3/26). Dia didampingi Kapolsek Dukun AKP Setya Darminta dan Kasi Humas Iptu Adi Lilik Purbianto, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2026. Hari itu suami korban, Nuryanto, mendapati Sudati terlentang di tempat tidurnya. Suami korban tidak mencurigai terjadinya peristiwa pidana.
Setelah jenazah korban dimakamkan, pada malam harinya sang suami membuka lemari di kamar. Ternyata ada barang yang hilang berupa uang senilai Rp 30 juta dan perhiasan berupa gelang emas 15 gram.
Atas temuan itu, selanjutnya pada 25 Februari, suami korban melapor ke Polsek Dukun. Sebagai tindak lanjutnya, pembongkaran makam korban pun dilakukan pada 17 Maret 2026, untuk dilakukan autopsi.
Hasilnya, ditemukan bekas benda tumpul di leher korban dan diduga korban meninggal dunia karena cekikan, sehingga korban mati lemas.
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka pada 20 Maret 2025. Tersangka dapat diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di Kota Waringin Barat. Di tempat itu tersangka menjadi pembantu rumah tangga.
Terungkap, pada saat kejadian, tersangka ke rumah korban Sudati (63) dengan tujuan untuk meminjam uang. Tetapi korban menyatakan tidak ada. Pada waktu korban akan masuk ke kamar, pelaku mengikuti korban. Korban pun meminta pelaku untuk keluar.
“Karena pelaku masih memaksa untuk meminjam uang, akhirnya saling dorong dan keduanya jatuh di atas kasur. Kemudian pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangan dengan menekannya sekitar 10 menit, sampai korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Dijelaskan pula, pada saat dicekik, korban sempat melakukan perlawanan. Hingga pelaku mengalami luka cakar di pipi dan tangan kanan.
Setelah insiden tersebut, pelaku membuka lemari di kamar korban. Ketika melihat ada uang, maka diambilah uang tersebut. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, uang yang diambil sebanyak Rp 30 juta dan gelang emas model rantai seberat 15 gram.
“Tersangka mengaku mengambil Rp 10 juta,” jelasnya.
Hasil pencurian, oleh tersangka berinisil WJ (40) untuk membayar utang Rp 2,5 juta, dan membeli berbagai macam. Antara lain untuk membeli tiga buah handphone dan menggadai sepeda motor.

Redaktur: Mawan








