
WARTA – JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah strategis dalam modernisasi tata kelola kepariwisataan. Melalui implementasi sistem pembayaran nontunai secara menyeluruh, upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus peningkatan akuntabilitas publik kini memasuki babak baru. Sebagai lokus inovasi, Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Utama Pantai Baron resmi menerapkan uji coba transaksi digital penuh pada tanggal 6–7 Mei 2026.
Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Dinparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menegaskan bahwa selama masa percobaan, seluruh transaksi di gerbang masuk dilarang menggunakan uang tunai.
“Besok, tanggal 6 dan 7 Mei, akan dilakukan uji coba pembayaran nontunai di TPR Utama Pantai Baron. Petugas yang berjaga, baik sif siang maupun malam, dilarang menerima uang tunai,” tegas Eko, Selasa (5/5/2026).
Pengunjung diarahkan untuk memanfaatkan metode pembayaran digital melalui QRIS atau kartu uang elektronik (E-Money/Tap Cash). Kebijakan ini menjadikan Pantai Baron sebagai lokasi percontohan, sementara TPR lainnya masih menerapkan sistem hibrida. Penerapan sistem ini dijadwalkan akan diresmikan secara permanen pada 12 Mei 2026 mendatang.
Untuk menjamin kelancaran operasional, infrastruktur jaringan telah diperkuat dengan pemisahan jalur koneksi khusus mesin MPOS guna mengantisipasi kendala sinyal. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai kanal informasi.
“Kami mengimbau wisatawan untuk memastikan saldo digital mereka mencukupi sebelum tiba di lokasi,” tambahnya.
Dengan tarif retribusi Rp15.000 per orang yang sudah mencakup asuransi, satu tiket tunggal memberikan aksesibilitas terhadap belasan destinasi pantai di kawasan selatan Gunungkidul. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kebocoran pendapatan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat, higienis, dan transparan.









