
WARTA – JOGJA.COM, KLATEN, JATENG – Upaya penegakan hukum dalam menjaga integritas distribusi energi nasional kembali menunjukkan hasil nyata. Polres Klaten secara resmi membeberkan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dialihkan secara ilegal. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti mencapai lebih dari dua ton, Rabu (6/5/2026).
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten turut dihadiri oleh Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, sebagai bentuk dukungan sinergitas dalam pengawasan distribusi energi.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSi, memaparkan bahwa kasus pertama diungkap pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Aparat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W yang memodifikasi kendaraannya guna mengakomodasi volume BBM melebihi kapasitas standar.
“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi solar subsidi, barcode MyPertamina, serta peralatan pendukung lainnya.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung berbasis laporan masyarakat. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka BGP dan JS serta menyita 137 galon solar subsidi setara 2.055 liter, tiga unit kendaraan angkut, dan bukti transaksi keuangan.
“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan bahwa komoditas yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan sektor industri yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
“Ini adalah solar yang harusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori subsidi. Tetapi oleh yang bersangkutan itu ditimbun dan sudah diperjualbelikan kepada pemanfaat industri yang harusnya membeli atau mendapatkan solar non subsidi,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menambahkan detail modus operandi jaringan kedua. Pelaku mengumpulkan solar subsidi melalui praktik pengurangan isi tangki kendaraan ekspedisi atau angkutan barang, yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.
“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu. Jadi dikumpulkan kemudian dari beberapa kendaraan truk ini dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian,” ujarnya.
Bahan bakar tersebut kemudian didistribusikan ke area industri di Solo Raya hingga wilayah Jawa Timur.
Di kesempatan yang sama, perwakilan Pertamina, Dany Sanjaya Silitonga, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dany.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dalam penguatan pengawasan. “Pertamina mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat dan siap bersinergi dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.”
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.









