
WARTA – JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polsek Tepus, Polres Gunungkidul, tepatnya di jalur Tanjakan Towati, pada hari Kamis, 07 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB. Insiden ini melibatkan satu unit kendaraan niaga jenis truk pengangkut barang, dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kapolsek Tepus, AKP Suryanto, S.Pd., kendaraan yang terlibat adalah Mitsubishi Colt Diesel FE74 MT berwarna kuning dengan nomor polisi K 9759 EC. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Achmad Sahid (44 tahun), warga asal Krajan RT 04/RW 01, Kalurahan Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kronologi kejadian bermula ketika truk tersebut melaju dari arah Bajinglemu menuju tujuan akhir di Purwodadi, Kecamatan Tepus. Mengingat pengemudi baru pertama kali melewati rute tersebut dan belum memahami karakteristik medan jalan, kendaraan mengalami kesulitan saat melewati bagian tanjakan yang curam.
“Akibat tenaga mesin yang tidak cukup untuk menaklukkan kemiringan jalan, truk pun mundur secara tidak terkendali,” jelasnya.
Dalam upaya menghindari risiko yang lebih fatal, pengemudi berusaha mengendalikan kendaraan dengan membelokkan setang ke arah kanan. Namun, manuver tersebut membuat bodi truk membentur bebatuan besar yang berada di sisi kanan badan jalan.
“Benturan keras itu menyebabkan kendaraan oleng dan akhirnya terjatuh ke sisi pinggir jalan,” ungkapnya.
Dampak dari kejadian ini, kendaraan mengalami kerusakan pada bagian bodi dan komponen pendukung lainnya dengan kategori kerusakan ringan. Sementara itu, muatan berupa genteng yang diangkut sebagian besar hancur dan berceceran di lokasi kejadian.
Peristiwa ini disaksikan langsung oleh dua warga setempat, yaitu Thori (50 tahun) dari Klumpit, Tepus, dan Bagong (45 tahun) dari Pacungan, Tepus. Keduanya memberikan keterangan yang selaras dengan uraian kejadian.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pencatatan identitas pihak yang terlibat dan saksi, pendokumentasian situasi lokasi, hingga bantuan proses evakuasi kendaraan dan pembersihan sisa muatan yang berceceran. Seluruh rangkaian penanganan telah dilaporkan kepada pimpinan serta disampaikan kepada unit Laka Lantas Polres Gunungkidul untuk proses administrasi dan penyelidikan lebih lanjut.









