Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (foto Olivia Rianjani)
YOGYAKARTA, WARTA-JOGJA.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, akhirnya merespon terkait dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta yang merugikan pemilik UMKM foodtruck Bolosego.
Sultan menyoroti pernyataan GKR Condrokirono yang sebelumnya telah memberikan keprihatinan atas insiden tersebut. Menurut Ngarsa Dalem, persoalan ini harus segera dituntaskan oleh pihak-pihak terkait, baik kepolisian maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
“Ya kan Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan,” ujar Sultan saat ditemui di DPRD DIY, Senin 21 September 2026.
Beliau menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum dan Pemkot Yogyakarta.
“Ya kan ada kepolisian, ada yang lain, biar selesai sama kota,” tegas Sultan.
Sementara terkait penurunan rating dan ulasan negatif usaha Bolosego di Google Review akibat dugaan ulah oknum juru parkir. Beliau menyayangkan tindakan para juru parkir yang dinilai melampaui kewenangan mereka.
“Kalau saya ya terlalu saja, memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” tegas Sultan.
Senada dengan Sultan, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan wilayah di kawasan Alun-Alun Kidul sebenarnya sudah memiliki regulasi yang jelas.
“Ya kan semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Kan kemarin juga dari Keraton juga sudah menyampaikan, ya kan? Terus dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” jelas Ni Made.
Ia menjelaskan, penataan titik parkir baik on-street di badan jalan maupun off-street berbentuk kantong parkir sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemkot Yogyakarta. Ni Made pun mengajak semua pihak untuk saling memahami dan menjaga ketertiban kawasan tersebut.
“Nah untuk parkir tuh sebenarnya seperti wilayah Kota, itu Kota sudah menentukan mana tempat-tempat yang bisa parkir, parkir on-street di badan jalan atau off-street yang seperti kantong-kantong parkir seperti itu. Ya monggolah kita sama-sama mengertilah, wilayah-wilayah yang harus menjadi bagian yang harus ditertibkan seperti apa gitu,” tegas Ni Made.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mematuhi aturan demi kenyamanan para wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Yogyakarta.
“Ya kan semuanya ya harus punya niat yang sama, kan gitu. Kalau semua punya menghendaki satu wilayah itu nyaman untuk dikunjungi, dinikmati, ya sesuai aturan saja. Aturan di situ yang berlaku seperti apa gitu, memungkinkan tidak, boleh tidak,” ucap Ni Made.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelanggar aturan.
“Ya ikuti aturan saja, karena aturan itu dibuat kan untuk kenyamanan semua bukan untuk dilanggar. Jadi ketika sudah ada aturan berarti penegakan, kan seperti itu aja,” pungkas Ni Made.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, bersama jajaran pejabat terkait langsung bergerak cepat melakukan sidak ke lokasi pada Jumat malam 18 September 2026 guna meluruskan informasi yang beredar tersebut.
Pada kesempatan itu, Wawan mengingatkan kawasan Alkid yang merupakan bagian dari Ndalem Keraton Ngayogyakarta memiliki aturan ketat, termasuk larangan berjualan di area lapangan terbuka dan hanya diizinkan di zona pinggiran.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, mengatakan bahwa pihak Keraton Yogyakarta sejatinya telah memberikan lampu hijau atau izin resmi bagi kegiatan food truck tersebut.
“Kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegas GKR Condrokirono.

Redaktur: Mawan

