Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X (foto istimewa)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memaparkan enam prioritas pembangunan daerah tahun 2027 dengan dukungan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp4,8 triliun. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (4/11/2026), yang sekaligus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DIY Tahun Anggaran 2027 serta dua Raperda strategis mengenai pengembangan ekosistem perfilman dan perlindungan kawasan karst.
Enam prioritas pembangunan yang menjadi arah kebijakan Pemerintah DIY meliputi penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengurangan ketimpangan sosial dan antarwilayah, peningkatan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat, penguatan kualitas lingkungan hidup, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sri Sultan menjelaskan, seluruh prioritas tersebut disusun berdasarkan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY 2027, yakni Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Perwujudan Pancamulia.
“Untuk mewujudkan sasaran tersebut, Pemerintah DIY menyiapkan empat strategi utama, yaitu pemberdayaan kawasan selatan DIY, reformasi kalurahan, optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan budaya inovasi,” ujar Sri Sultan.
Dari sisi makroekonomi, pertumbuhan ekonomi DIY pada 2027 diproyeksikan berada pada kisaran 5,9–6,7 persen. Sementara itu, inflasi ditargetkan terkendali pada rentang 2–3 persen dan tingkat kemiskinan diproyeksikan turun menjadi 8,5–9,5 persen.
Dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp4,80 triliun. Komponen pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,83 triliun, pendapatan transfer Rp2,97 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7,86 miliar.
Adapun belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,94 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih antara proyeksi pendapatan dan belanja yang perlu diperhitungkan dalam struktur pembiayaan daerah.
Sri Sultan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengutamakan optimalisasi PAD, efektivitas belanja, penguatan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi.
Belanja daerah juga diarahkan agar lebih selektif, terukur, dan berorientasi pada hasil. Setiap alokasi anggaran diharapkan memberikan manfaat nyata serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas rancangan APBD 2027, Sri Sultan turut menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Pengembangan Ekosistem Perfilman serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.
Terkait pengembangan ekosistem perfilman, Sri Sultan memandang film tidak hanya memiliki nilai seni dan budaya, tetapi juga berfungsi sebagai media komunikasi publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemeliharaan dan pengembangan industri perfilman.
Dukungan tersebut mencakup fasilitasi, kolaborasi, produksi, distribusi, edukasi, hingga pengarsipan karya film. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perfilman sekaligus mendorong pertumbuhan kreativitas dan potensi kebudayaan daerah.
Sementara itu, perlindungan kawasan ekosistem karst menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Pengelolaan kawasan karst perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui langkah pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.
Sri Sultan menekankan bahwa keberhasilan perlindungan kawasan karst tidak cukup hanya mengandalkan pembentukan regulasi. Diperlukan kolaborasi lintas sektor serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Menutup penyampaiannya, Sri Sultan menyampaikan apresiasi kepada DPRD DIY atas persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut. Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dan implementasi regulasi dapat berjalan secara konstruktif.
“Melalui kebijakan pembangunan, pengelolaan anggaran, serta penguatan regulasi tersebut, Pemerintah DIY diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.” (*)


