
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., (foto Bw)
YOGYAKARTA, WARTA-JOGJA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice tidak dapat dimaknai sekadar sebagai pemberian keringanan atau penghentian perkara pidana. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan sekitar 200 mahasiswa baru Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (15/9/2026), dalam kuliah umum bertema “Restorative Justice di Tangan Kejaksaan: Humanisasi Hukum atau Celah Impunitas”.
Dinar menjelaskan bahwa pendekatan tersebut harus diterapkan secara selektif, terukur, dan tetap bertanggung jawab dengan menyeimbangkan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan masyarakat. Batasan yang jelas mutlak diperlukan agar semangat humanisasi hukum tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan maupun persepsi adanya impunitas.
Restorative Justice Memiliki Kerangka Kerja yang Ketat
Dalam pemaparannya, Dinar menekankan bahwa keadilan restoratif bukanlah jalan pintas untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Sebaliknya, pendekatan ini justru mengutamakan pemulihan hak korban, pengakuan kesalahan oleh pelaku, serta kesepakatan yang disepakati bersama di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
“Pendekatan hukum yang humanis tetap harus memiliki batas yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan ataupun menimbulkan persepsi adanya impunitas,” ujar Dinar.
Ia juga mengajak para mahasiswa untuk tidak hanya memahami hukum dari lembaran peraturan semata, melainkan memahami bagaimana hukum hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Pemahaman menyeluruh ini penting agar calon sarjana hukum mampu melihat persoalan secara seimbang antara teori dan realitas lapangan.
Program Jabat Kampus: Jaksa Sahabat Kampus
Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Kejari Sleman bernama Jabat Kampus (Jaksa Sahabat Kampus). Program ini dirancang sebagai jembatan edukasi hukum antara lembaga penegak hukum dengan dunia perguruan tinggi.
Melalui pertemuan langsung seperti ini, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran utuh mengenai penegakan hukum, tidak hanya dari sisi akademik, melainkan juga dari pengalaman nyata para jaksa yang menangani perkara sehari-hari. Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, di mana mahasiswa melontarkan pertanyaan mencakup kewenangan kejaksaan, mekanisme perlindungan korban, hingga batas penerapan restorative justice dalam berbagai jenis perkara pidana.
Sinergi Lembaga & Dunia Akademik
Kuliah umum turut dihadiri Ketua Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, Dr. Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata sebagai tanda kenang-kenangan dan harapan agar kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sleman dengan UIN Sunan Kalijaga dapat terus terjalin secara berkelanjutan.(*)









