KLATEN, JATENG, WARTA-JOGJA.COM – Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Nuryanto, dilaporkan secara resmi ke Polresta Klaten atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah milik warga senilai lebih dari Rp1,7 miliar. Laporan yang diajarkan oleh para ahli waris pemilik tanah tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/963/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026. Tanah seluas 5.648 meter persegi bersertifikat SHM Nomor 646 atas nama para ahli waris dijual kepada PT Nata Jaya BNH Indonesia pada Februari 2025, namun hingga kini seluruh hasil penjualan belum diserahkan kepada pemiliknya. Pihak pembeli telah mengonfirmasi pelunasan pembayaran kepada Kades Nuryanto, sementara warga belum menerima hak mereka dan menilai adanya kesan pejabat setempat kebal hukum. Kasat Reskrim Polresta Klaten membenarkan penerimaan laporan dan menyatakan proses pendalaman serta klarifikasi terhadap pihak terkait sedang berjalan.
Kronologi: Penawaran Jual Tanah hingga Hasil Tak Diterima Pemilik
Kasus bermula pada Februari 2025, ketika Kepala Desa Kemiri Nuryanto memanggil Supali, salah satu pemilik tanah, dan menawarkan adanya calon pembeli untuk sebidang tanah seluas 5.648 meter persegi dengan nilai awal disebut Rp1,3 miliar. Pembeli yang dimaksud adalah PT Nata Jaya BNH Indonesia, perusahaan yang berencana membangun pabrik sarung tangan di Bantul. Para ahli waris yang tercantum dalam SHM Nomor 646 – Darso Suratno, Sudarmi, Sunarti, Anik Kristanti, dan Somo Wardoyo — menyetujui rencana penjualan tersebut.
Atas perintah Nuryanto, keponakan pelapor, Yohanes Handiyanto, membawa sertifikat tanah ke rumah Kepala Desa. Pada Maret 2025, keluarga pemilik tanah datang menerima uang muka sebesar Rp30 juta, dengan sisa pelunasan dijanjikan akan diserahkan pada April 2025. Namun, pada awal April 2025, Yohanes menerima Rp50 juta langsung dari Nuryanto tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga ahli waris. Hingga batas waktu pelunasan, sisa pembayaran tidak kunjung diterima, meskipun para pelapor sudah berulang kali mendatangi dan menanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa.
Pembeli Konfirmasi Sudah Bayar Penuh, Kades Berkelit
Ketika para ahli waris menghubungi langsung pihak PT Nata Jaya BNH Indonesia, perusahaan mengonfirmasi bahwa pembayaran telah dilunaskan sepenuhnya kepada Nuryanto. Nilai total transaksi ternyata mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, bukan Rp1,3 miliar seperti yang sempat disampaikan kepada keluarga pemilik tanah.
“Kami mendapatkan bukti-bukti pelunasan jual beli tanah. Total nilainya mencapai Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Anik Kristanti, salah satu ahli waris yang juga menjadi pelapor, sambil menunjukkan dokumen pendukung yang dimiliki.
Sertifikat tanah yang diserahkan kepada Nuryanto juga belum dikembalikan kepada pemiliknya. Selama lebih dari satu tahun, para ahli waris terus mendesak penyelesaian, namun selalu mendapatkan alasan-alasan yang tidak meyakinkan.
Upaya Damai Buntu, Muncul Kesan “Kades Kebal Hukum”
Setelah segala upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, para ahli waris sepakat melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Klaten pada 11 September 2026. Seminggu kemudian, tepatnya 18 September 2026, Anik Kristanti bersama saudaranya, Heru Siswanto, kembali mendatangi kantor kepolisian untuk menanyakan perkembangan laporan dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/994/IX/RES.1.11./2026/Reskrim.
Heru Siswanto menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai jalan terakhir setelah negosiasi berulang kali menemui jalan buntu. Sikap Kepala Desa yang dinilai menyepelekan urusan ini memicu pandangan di kalangan warga Desa Kemiri bahwa pejabat tersebut seolah-olah tidak tersentuh hukum.
“Kesan kami, Pak Kades menyepelekan permasalahan yang kami alami. Warga Desa Kemiri juga sudah banyak yang tahu dan bertanya-tanya. Malah sekarang berkembang penilaian bahwa Pak Kades sepertinya memang kebal hukum,” tegas Heru dengan nada kecewa.
Polresta Klaten Konfirmasi Laporan Diterima, Proses Berjalan
Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, secara terpisah membenarkan keberadaan laporan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa aduan resmi telah diterima pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait perkara,” tertulis dalam keterangan Kompol Kadek melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan verifikasi fakta, pengumpulan bukti, serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa keterangannya. Status tersangka maupun pasal yang disangkakan belum ditetapkan secara resmi, dan proses hukum terus berjalan guna mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan bagi para ahli waris.(*)
Penulis
Redaktur: Mawan

