SLEMAN, DIY, WARTA-JOGJA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 21 tahun berinisial FN di lingkungan Pondok Ash Sholihah, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati. Seorang pria berinisial MNH (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polresta Sleman sejak Kamis (17/9/2026) setelah menjalani pemeriksaan. Perbuatan diduga terjadi dua kali secara berulang sejak Desember 2025, disertai ancaman, dan kini korban diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 7 September 2026, dan proses hukum terus berjalan hingga penetapan status tersangka serta penahanan dilakukan sepuluh hari kemudian.
Kronologi: Dipanggil dengan Alasan Bantuan, Lalu Dikunci dan Dipaksa
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan, peristiwa pertama kali diduga terjadi sekitar Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban datang ke salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren dengan alasan meminta bantuan. Begitu korban berada di dalam ruangan, tersangka menutup dan mengunci pintu, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa persetujuan atau dengan cara memaksa.
“Kejadian tersebut berulang sebanyak dua kali dengan pelaku dan tempat yang sama,” demikian keterangan dalam rilis resmi Polresta Sleman.
Tindakan kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang di lokasi yang sama, menunjukkan adanya pemanfaatan kedudukan serta kepercayaan yang diberikan lingkungan pesantren untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Disertai Ancaman Agar Tetap Diam
Setelah peristiwa itu, tersangka tidak berhenti begitu saja. Ia diduga memberikan tekanan psikologis berupa ancaman agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun. Tersangka menyampaikan bahwa keluarga korban akan mengalami kehancuran apabila peristiwa tersebut diketahui orang lain. Ancaman ini dimaksudkan untuk membungkam korban dan mencegah dilaporkannya perbuatan tersebut kepada pihak berwenang maupun keluarga terdekat.
Tekanan yang dialami korban berdampak nyata pada kondisi psikologisnya. Korban mengalami trauma mendalam dan tekanan batin yang berkepanjangan. Hingga kasus ini terungkap, diketahui pula bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan, yang merupakan dampak langsung dari perbuatan yang dilakukan.
Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka
Pada 17 September 2026, tersangka MNH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik melakukan langkah hukum berupa penahanan terhadap MNH di Rutan Polresta Sleman mulai hari yang sama. Polisi menyebut motif perbuatan tersebut berkaitan dengan pelecehan seksual berupa persetubuhan secara paksa terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur perbuatan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan untuk memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, sehingga memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang lain melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Sanksi pidana yang diancamkan berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Proses Hukum Berjalan, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Polresta Sleman menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan serta perlindungan terhadap korban.(*)


