foto Olivia Rianjani
YOGYAKARTA, WARTA-JOGJA.COM – Akhir – akhir ini media sosial dihebohkan oleh curhatan seorang pemilik usaha food truck “Bolosego” yang mengaku mendapat intimidasi dan pungutan liar (pungli) saat hendak berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Padahal, pengusaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta.
Dalam video yang diunggah akun TikTok Mbak By Owner sang pemilik menceritakan pengalamannya yang dimintai tarif parkir fantastis hingga Rp 2,5 juta per hari, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp 1 juta per hari setelah negosiasi.
Ia juga mengaku tertekan lantaran diminta jatah makan gratis oleh sejumlah oknum preman hingga oknum aparat. Akibat tekanan tersebut, usahanya hanya bertahan satu hari di Alkid sebelum akhirnya memutuskan angkat kaki dan pindah ke Semarang, Jawa Tengah.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Keraton Yogyakarta menegaskan bahwa perizinan untuk kegiatan food truck tersebut sebenarnya telah diterbitkan secara resmi.
Hal ini dikatakkan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa permohonan izin dari pengusaha makanan itu telah disetujui sesuai regulasi.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar GKR Condrokirono dalam keterangan tulisnya, pada Jumat 18 September 2026.
GKR Condrokirono juga membantah tegas bahwasanya ada biaya parkir harian fantastis maupun permintaan lain yang dipungut oleh pihak Keraton. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi di luar mekanisme resmi.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.
Keraton Yogyakarta pun mendesak instansi berwenang untuk turun tangan menindak oknum-oknum yang meresahkan pelaku usaha.
“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tandas GKR Condrokirono.
Respon Dishub Kota Jogja
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, turut memberikan penjelasan mengenai polemik lahan yang digunakan oleh food truck tersebut. Menurut Agus, lokasi yang dipersoalkan berada di luar badan jalan, tepatnya di sisi timur Sasana Hinggil, yang selama ini menjadi tempat parkir warga sekitar.
“Jadi kegiatan itu bukan di badan jalan di Alkid. Itu tempatnya di luar badan jalan yang di situ ada aktivitas masyarakat yang parkir kendaraan,” ujar Agus saat dihubungi pada Jumat 18 September 2026.
Agus menjelaskan bahwa gesekan terjadi lantaran area tempat jualan food truck tersebut biasa diisi oleh sekitar 10 juru parkir lokal. Karena area parkir tidak bisa digunakan selama food truck beroperasi, muncul pembicaraan mengenai uang pengganti potensi pendapatan parkir yang hilang.
“Lokasi tersebut mau digunakan sehingga masyarakat tidak bisa lagi menggunakan parkir. Jadi bukan ngecas tarifnya, bukan. Lokasi tersebut mau digunakan untuk kegiatan, nah mereka sudah ketemu, masalah nominalnya kan diperhitungkan,” ungkapnya.
Terkait nominal Rp 1 juta per hari dan tuduhan jatah makan gratis, Agus mengatakan bahwa Forkopimcam, Kemantren, dan Polsek setempat sebenarnya sudah mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, pihak pemilik food truck dikabarkan tidak hadir.
“Informasi dari Pak Camat tadi, dari pihak yang mau menyelenggarakan itu juga diundang tapi tidak rawuh (hadir). Biar lebih clear, tentu dua belah pihak diundang agar jelas masalahnya apa dan bagaimana kronologinya,” jelasnya.
Kendati demikain, ia menegaskan bahwa perizinan di kawasan Jero Benteng Alkid sepenuhnya merupakan kewenangan Keraton Yogyakarta. Dishub sendiri tidak melarang selama tidak memakan badan jalan utama yang bisa menyebabkan kemacetan.
“Kalau di kawasan Alkid itu rekomendasi dari Keraton, kami tidak akan menerbitkan rekomendasi. Apalagi kalau di badan jalan, jelas kami tidak akan pernah merekomendasikan untuk aktivitas jualan karena bisa bikin macet,” pungkas Agus.

Redaktur: Mawan

