
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Seorang pria berinisial GNP (37), buruh harian lepas asal Pandowoharjo, Sleman, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngaglik setelah menusuk pria berinisial MFDN (27), karyawan swasta asal Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Aksi penganiayaan ini dipicu persoalan asmara. Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu 3 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS. Udin A, mengungkapkan korban yang diketahui sebagai adik ipar pelapor sempat berusaha melerai keributan antara pelaku dan salah satu saksi di halaman rumah korban.

“Korban mencoba melerai pertengkaran antara pelaku dan saksi. Namun justru korban yang menjadi sasaran. Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat di bagian perut,” kata Ipda Udin dalam konferensi pers, pada Selasa 3 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga kuat karena rasa cemburu. Pelaku dan korban ternyata terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan yang sebelumnya merupakan pacar pelaku.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk menemui perempuan yang masih dia anggap pacarnya. Tapi saat sampai di sana, dia melihat perempuan itu sedang bersama pria lain. Dari situlah muncul rasa cemburu dan tidak terima,” terang Ipda Udin.
Menurut pengakuan pelaku, ia merasa kalah bersaing dengan korban dalam memperebutkan hati perempuan tersebut.

“Pelaku mengakui, ‘aku kalah saing nek karo korban,’ makanya dia menusuk korban dengan pisau lipat yang sudah dia siapkan dari rumah,” ujar Udin.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian perut dan langsung dilarikan ke RS Puri Husada. Sementara pelaku melarikan diri usai kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Pandowoharjo pada Kamis 4 September 2025.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau lipat merek Knifezer W46 warna hitam dengan gagang besi warna silver, panjang total 16 cm.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN





