
(foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sebuah acara yang digelar di Royal Ambarukmo, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu 20 Januari 2026. Peresmian ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum tidak boleh berhenti pada aspek seremonial semata, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pos bantuan hukum ini tidak sekadar kita resmikan lalu selesai. Yang akan kami nilai berikutnya adalah apakah Posbankum ini benar-benar efektif menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Kemenkum di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga aparat negara agar Posbankum dapat berjalan optimal.
“Saya mohon kerja sama, Kanwil harus rajin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, terutama dengan aparat negara kita,” tegasnya.
Secara khusus, Supratman mengapresiasi Posbankum di Kabupaten Kulon Progo yang menurutnya dinilai telah berjalan dengan baik dan efektif.
“Saya kemarin berkunjung ke salah satu Posbankum di Kulon Progo. Ruangannya sudah bagus dan kasus-kasus yang bisa diselesaikan cukup variatif. Walaupun jumlahnya masih sedikit, ke depan saya yakin pengaduan masyarakat akan semakin banyak dan bisa ditangani,” katanya.
Ia berharap mekanisme penyelesaian sengketa melalui Posbankum dapat mengedepankan perdamaian demi menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Mudah-mudahan perdamaian menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga tatanan kehidupan yang lebih harmonis di tengah masyarakat kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 26 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan beroperasi di DIY.
“Saya laporkan kepada Bapak Gubernur DIY, di Yogyakarta terdapat 26 organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Organisasi ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu apabila penyelesaian di Posbankum tidak dapat diselesaikan dan harus berlanjut ke proses litigasi,” paparnya.
Menurutnya, negara melalui Kementerian Hukum telah menyiapkan pembiayaan litigasi bagi masyarakat tidak mampu yang didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut.
“Negara menyiapkan pembiayaan proses litigasinya dan itu dilaksanakan bersama organisasi bantuan hukum yang ada di DIY,” ujarnya.
Ia berharap ke depan jumlah OBH dapat terus ditingkatkan dan tidak terpusat di ibu kota provinsi saja.
“Kami berharap OBH tidak hanya terpusat di provinsi, tetapi juga ada di setiap kabupaten agar mudah diakses masyarakat melalui Posbankum,” tandas Supratman.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas kementerian dalam menghadirkan layanan hukum bagi masyarakat desa.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum RI atas kolaborasi dan kontribusinya dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat desa dan daerah tertinggal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa desa kini menjadi subjek utama pembangunan nasional, sehingga membutuhkan perlindungan dan layanan hukum yang memadai.
“Semakin besar peran desa dalam pembangunan, semakin besar pula tanggung jawab dan potensi persoalan hukum yang muncul. Karena itu Posbankum hadir sebagai wadah layanan hukum yang komprehensif,” katanya.
Lebih lanjut, Riza mengungkapkan bahwa pada 24 Januari lalu, Kementerian Desa dan Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan layanan hukum di desa dan daerah tertinggal.
“Melalui MoU ini, kami berkomitmen mendukung pembentukan Posbankum di berbagai wilayah Indonesia serta memperluas akses bantuan hukum secara probono bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Dukungan tersebut, lanjut Riza, diwujudkan melalui berbagai program seperti penguatan bantuan hukum, pelatihan kepala desa sebagai juru damai, pembentukan desa sadar hukum, hingga peningkatan kapasitas masyarakat desa.
“Kami berharap program ini terintegrasi dan saling menguatkan untuk membangun ekosistem hukum desa yang berkelanjutan,” imbuh Riza.
Di DIY sendiri, diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, bahwa pembentukan Posbankum di DIY ditargetkan menjangkau seluruh wilayah desa dan kelurahan.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga di DIY yang terdiri dari empat kabupaten dan satu kota ini akan terbentuk sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa DIY dengan keragaman budaya dan aktivitas masyarakat memiliki potensi konflik sosial dan hukum yang perlu ditangani sejak tingkat terbawah.
“Pos bantuan hukum di tingkat kelurahan dan desa menjadi penting sebagai satuan hukum terkecil dalam sistem pemerintahan kita,” katanya.
Agung juga memaparkan capaian penguatan sumber daya manusia pendukung Posbankum.
“Pada tahun 2025, kami telah melaksanakan pelatihan paralegal dengan total 251 peserta. Sebanyak 83 paralegal telah tersertifikasi, dan 228 lainnya masih dalam proses pendidikan,” paparnya.
Selain itu, terdapat 26 organisasi bantuan hukum terakreditasi yang siap mendukung pelaksanaan Posbankum di DIY.
“Kami mengucapkan terima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Menteri Hukum, Wakil Menteri Desa, serta Bapak Gubernur DIY sehingga peluncuran akses keadilan ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Agung.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







