
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Putra Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sekaligus Mantan Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, membantah tudingan keterlibatannya dalam praktik titipan proposal hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Ia menegaskan perannya hanya sebatas menyalurkan aspirasi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Raudi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (19/1/2026) malam.
Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Yogyakarta dan turut dihadiri istri mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Kustini. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Raudi yang juga merupakan anak Sri Purnomo menegaskan tidak pernah mengintervensi proses pencairan maupun pelolosan proposal hibah pariwisata.
“Saya hanya menyampaikan informasi adanya program pemulihan ekonomi sektor pariwisata kepada masyarakat. Tidak pernah ada perintah atau intervensi agar proposal tertentu harus diloloskan,” ujar Raudi di persidangan.
Raudi menjelaskan, informasi mengenai program hibah pariwisata tersebut pertama kali ia peroleh dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman pada Oktober 2020. Menurutnya, saat itu kondisi pelaku pariwisata berbasis komunitas sangat terdampak akibat pandemi. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya memiliki kewenangan khusus atau peran dominan dalam proses pengajuan hibah.
“Bukan hanya saya. Hampir semua anggota DPRD menyampaikan informasi program ini kepada masyarakat. Program ini terbuka dan umum,” katanya.
Terkait komunikasi dengan pejabat Dinas Pariwisata Sleman, termasuk mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, Raudi mengakui pernah meneruskan nama-nama kelompok masyarakat. Namun, hal itu disebutnya semata sebagai bentuk keterbukaan dan representasi aspirasi warga.
“Saya tidak tahu berapa proposal yang di Acc atau ditolak. Saya tidak mengikuti sampai tahap teknis apalagi pencairan,” tegasnya.
Raudi juga membantah keras tudingan bahwa dana hibah pariwisata tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada Pilkada Sleman 2020.
“Saya tidak pernah meminta atau mengarahkan hibah ini untuk kepentingan kampanye. Program ini diakses semua pihak, tanpa melihat afiliasi politik,” tuturnya.
Kemudian, Raudi kembali menegaskan dirinya tidak pernah meminta cashback atau keuntungan pribadi dari program hibah pariwisata tersebut.
“Saya tidak pernah meminta cashback. Keberhasilan program ini menurut saya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat saat kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi,” tegasnya lagi.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini akan dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Sebelumnya, dalam persidangan, Nyoman Rai Savitri menyebut nama Raudi Akmal sebagai pihak yang memerintahkan agar sejumlah desa wisata dimasukkan ke dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020.
Nyoman mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menerima daftar calon penerima hibah yang dikirim langsung oleh Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp. Daftar tersebut dikirim sebelum kegiatan sosialisasi hibah pariwisata yang digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020.
“Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” ungkap Nyoman di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, terdapat total 167 proposal yang disebut sebagai titipan dari Raudi Akmal, dengan sekitar 150 proposal di antaranya disetujui untuk menerima hibah.
“Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih,” pungkas Nyoman.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN










