
(foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 19 Januari 2026. Saksi dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, menyebutkan bahwa sejumlah nama desa wisata masuk daftar penerima hibah atas perintah Raudi Akmal, mantan anggota DPRD Sleman.
Nyoman, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, menjelaskan bahwa Raudi Akmal mengirimkan daftar calon penerima hibah melalui pesan WhatsApp sebelum sosialisasi program hibah digelar pada 5 November 2026, di Pendapa Parasamya, Kantor Pemkab Sleman.
“Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” kata Nyoman di hadapan majelis yang diketuai hakim Melinda Aritonang.
Setelah sosialisasi, proposal tersebut diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman yang juga tergabung dalam tim relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo – Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
Menurut Nyoman, total ada 167 proposal titipan Raudi Akmal, dan 150 di antaranya disetujui. Ketika hakim menanyakan apakah semua penerima hibah adalah kelompok wisata yang sudah teregister atau ada yang dadakan, Nyoman mengakui sebagian penerima merupakan daftar “dadakan”.
“Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih,” ujarnya.
Nyoman juga menegaskan bahwa dari perspektif revitalisasi, penerima dari daftar titipan Raudi Akmal tidak layak mendapatkan hibah.
“Konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan, seharusnya tidak masuk,” katanya.
Selain itu, Nyoman menuturkan Raudi Akmal berkali – kali mengirim pesan terkait pelaksanaan hibah, termasuk meminta agar persyaratan penerima tidak dipersulit dan dana segera dicairkan.
“(Raudi Akmal) juga minta bertemu, tanya apakah daftar bisa masuk atau tidak, kenapa beberapa nama di daftar titipan tidak ada. Ia minta agar hari ini cair,” ungkapnya.
Hakim kemudian mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru diterbitkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi telah dilakukan pada 6 November 2020.
Nyoman pun menjawab, daftar proposal yang sudah masuk sebelumnya menjadi acuan dalam penerbitan peraturan.
“Dalam rapat juga dikatakan agar daftar bisa difasilitasi,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan atas kesaksian tersebut, terutama terkait keterlibatannya dalam rapat hibah.
“Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di pendapa. Waktu itu sudah saya sampaikan agar (pemberian hibah) sesuai aturan,” katanya.
Sri Purnomo juga meminta klarifikasi soal kesaksian sebelumnya yang menyebutkan dirinya marah-marah karena hibah diberikan sebelum Pilkada 2020.
Kemudian, Nyoman menegaskan dihadapan Hakim dan JPU, pernyataan itu muncul karena ia menilai ekspresi Sri Purnomo saat rapat menunjukkan kemarahan.
Nyoman Rai Savitri menjadi saksi pertama yang memberi keterangan dalam sidang hari ini 20 Januari 2026. Disamping itu, Raudi Akmal turut hadir untuk memberikan kesaksian pada kesempatan berikutnya.
Diketahui, kasus ini mengacu pada dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menuding Sri Purnomo dan Raudi Akmal melakukan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Dakwaan subsider menyebut keduanya menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan terkait hibah pariwisata.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN










