
WARTA-JOGJA.COM, KLATEN, JATENG – Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat‑obatan berbahaya selama rentang waktu Februari hingga Mei 2026. Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka beserta penyitaan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras, sebagaimana diumumkan pada Kamis (12/6/2026).
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi menegaskan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan capaian penanganan perkara yang dilakukan timnya selama empat bulan terakhir.
“Sat Narkoba Polres Klaten telah berhasil mengungkap 15 perkara dengan jumlah tersangka 23 tersangka.”
Barang bukti yang diamankan secara rinci meliputi sabu seberat 29,26 gram, ganja seberat 39,93 gram, tembakau sintetis seberat 81,12 gram, pil berlogo Y sebanyak 5.964 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 3.420 butir.
“Dan untuk jumlah barang bukti sendiri, barang bukti sabu sebanyak 29,26 gram. Barang bukti ganja sebanyak 39,93 gram. Kemudian pil logo Y 5.964 butir. Kemudian Trihexy sebanyak 3.420 butir dan tembakau gorila seberat 81,12 gram.”
Dari jumlah keseluruhan tersangka, rinciannya adalah 12 orang terlibat kasus sabu, 6 orang terkait ganja dan tembakau sintetis, serta 5 orang yang mengedarkan obat keras dan melanggar aturan kesehatan.
“Dari ke‑23 tersangka tersebut, kami rinci bahwa 12 tersangka melaksanakan tindak pidana narkotika jenis sabu, 6 tersangka melaksanakan tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, kemudian 5 tersangka mengedarkan obat keras dan melanggar undang‑undang kesehatan.”
Secara hukum, pelaku kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Adapun terhadap tersangka tindak pidana narkotika itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang‑Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.”
Sementara itu, pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Mengenai latar belakang pelaku, Kapolres menyampaikan bahwa sebagian besar berusia dewasa, namun ada pula yang masih dalam rentang usia remaja.
“Rata‑rata usianya sudah dewasa dan ada pada periode remaja.”
🔴 Penulis
🌐 Redaktur: Mawan







