
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya rokok tanpa pita cukai yang dikategorikan sebagai barang ilegal. Kegiatan pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, dimulai pukul 07.30 WIB, dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kapanewon Semanu, Wonosari, dan Karangmojo.
Wilayah sasaran operasi meliputi satu titik tempat penyimpanan barang serta beberapa tempat usaha yang diduga menjadi jalur peredaran barang terlarang tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berjumlah 6.375 bungkus rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan tanda bukti pelunasan bea masuk dan cukai. Selain barang dagangan, turut diamankan satu unit alat angkut berupa sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan distribusi barang ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan barang guna mencegah peredarannya kembali di masyarakat. Dari sisi pertanggungjawaban hukum, proses penetapan sanksi administratif dan pidana masih dalam tahap penanganan oleh instansi yang berwenang, dengan estimasi nilai denda yang akan dikenakan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai wujud pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan bagian dari amanat dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepastian hukum serta ketertiban sosial di wilayah kerja. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan mentolerir praktik-praktik seperti ini, dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan secara terpadu bersama instansi terkait,” tegas Hary Sukmono.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depannya kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala, baik sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang, maupun sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, pihaknya tidak hanya mengedepankan aspek penindakan semata, tetapi juga memberikan ruang bagi pendekatan edukatif dan pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kemudian saya tegaskan bahwa setiap bentuk peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Gunungkidul akan ditindak secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba mengedarkan atau memperjualbelikan rokok ilegal, karena pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan terukur,” jelas Sumarno.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi atau praktik peredaran barang ilegal di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan dukungan penuhnya terhadap program nasional pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi di wilayahnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan. Sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai akan terus ditingkatkan guna meminimalisir praktik-praktik yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas.













