
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Rencana pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan hunian yang dimiliki oleh Nabila Nurima Asih, warga Sorosutan, yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, telah resmi ditangguhkan pelaksanaannya. Keputusan tersebut diambil melalui proses negosiasi yang dilakukan antara perwakilan keluarga pemilik aset dengan pejabat Pengadilan Negeri Yogyakarta, yakni Hari Prasetyono, S.H., pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026.
Penangguhan pelaksanaan eksekusi ini menjadi berita yang menggembirakan bagi pihak keluarga, yang dalam prosesnya didampingi oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK). Sebelumnya, kelompok tersebut telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di lingkungan Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan pokok permohonan agar pelaksanaan eksekusi ditunda guna membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang sah dan berkeadilan.
Ketua Gerakan Rakyat Bersatu Untuk Keadilan dan Kemanusiaan, Waljito, menyampaikan keterangan bahwa lembaga peradilan telah memberikan kelonggaran waktu proses hukum hingga diterbitkannya putusan pengadilan pada tingkat pertama.
“Eksekusi yang rencananya dilakukan besok pagi tidak jadi dilaksanakan. Pengadilan memberikan penangguhan sampai ada putusan tingkat pertama, sehingga masih ada waktu sekitar lima bulan untuk negosiasi dengan pihak pemenang lelang,” ujar Waljito kepada awak media.
Menurut penilaiannya, kebijakan yang ditempuh oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut merupakan perwujudan dari prinsip keadilan substantif serta pendekatan berbasis nilai-nilai kemanusiaan, yang sekaligus memberikan kesempatan hukum yang setara bagi pihak keluarga untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak hukum yang dimilikinya melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Lebih lanjut, Waljito juga menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat keamanan yang telah melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan terhadap pelaksanaan aksi damai tersebut dengan tertib dan profesional. “Kami berterima kasih kepada TNI dan Polri yang telah mengawal, sehingga proses penyampaian aspirasi berjalan aman,” tambahnya.
Dalam pernyataan terpisah, Nabila Nurima Asih yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Chang Wendryanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum lanjutan dengan mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari yang sama dengan pengambilan keputusan penangguhan eksekusi.
“Gugatan sudah kami daftarkan hari ini. Artinya kami masih menunggu sekitar lima bulan untuk proses hingga putusan,” jelasnya.
Secara yuridis, perkara ini bermula dari adanya perjanjian pemberian fasilitas kredit yang dilakukan dengan salah satu lembaga keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berdasarkan dokumen perjanjian, nilai fasilitas yang diajukan berjumlah Rp450.000.000,00; namun nilai yang secara nyata diterima oleh pihak peminjam adalah sebesar Rp380.000.000,00, dengan jangka waktu pelunasan yang ditetapkan selama 60 bulan. Perjanjian tersebut dijamin dengan penyerahan hak atas dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Seiring berjalannya waktu, timbul kewajiban pelunasan yang belum dipenuhi, dengan jumlah sisa tunggakan yang tercatat sebesar Rp364.000.000,00, yang kemudian berujung pada penetapan proses pelelangan eksekusi atas aset yang menjadi objek jaminan. Terkait hal tersebut, Nabila Nurima Asih berpendapat bahwa nilai dasar pelelangan yang ditetapkan sebesar Rp480.000.000,00 tidak mencerminkan nilai kewajaran, mengingat berdasarkan penilaian yang dimilikinya, nilai pasar atas aset tersebut diperkirakan dapat mencapai angka Rp1.500.000.000,00.
Dengan adanya penangguhan pelaksanaan eksekusi ini, pihak keluarga berharap dapat memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan selama lima bulan ke depan untuk menempuh berbagai upaya penyelesaian, baik melalui proses hukum yang sedang berjalan maupun melalui jalur negosiasi damai dengan seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini.
🌐 Penulis: Umar













