gambar ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul terus melakukan pendalaman materi dalam penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang remaja berinisial RF (19). Perkara yang terjadi di wilayah Kapanewon Playen ini saat ini telah memasuki tahap penyelidikan yang intensif guna mengungkap kebenaran faktual.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum terhadap laporan yang telah terdaftar.
“Upaya penyelidikan saat ini difokuskan pada pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Keterangan dari para saksi menjadi sangat vital untuk mengonstruksi dan menguatkan alat bukti yang sah,” jelas AKP Yahya kepada media, Rabu (15/04/2026).
Pemanggilan Terlapor Segera Dilaksanakan
Selain mendalami keterangan saksi, penyidik juga menegaskan langkah selanjutnya adalah memanggil dua orang yang menjadi subjek hukum dalam perkara ini, berinisial TY dan IN. Berdasarkan hasil identifikasi awal, keduanya diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi kekerasan yang menimpa korban.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur dan menjerat pelaku tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau dikenal dengan istilah pengeroyokan.
Kronologi dan Latar Belakang Konflik
Peristiwa yang mencederai rasa keadilan ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Gading VI, Kalurahan Gading. Insiden bermula dari persoalan yang tergolong sepele, yakni terkait penitipan barang yang tidak tersampaikan.
Ketika korban berupaya melakukan klarifikasi, situasi justru berubah menjadi tegang dan berujung pada tindakan anarkis. Korban tidak hanya mengalami perlakuan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka-luka, namun juga dilaporkan mengalami intimidasi serta ancaman pembungkaman agar tidak membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Keluarga korban hingga saat ini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif, sehingga rasa keadilan dapat dipulihkan dan pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






