
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan putusan yang lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Heri Widodo (50), warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 23 April 2026.
Dalam amar putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Bagus Raditya Wiradana, dinyatakan bahwa berdasarkan proses pembuktian hukum yang sah dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap orang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, sesuai dengan materi dakwaan yang telah diajukan oleh penuntut umum.
Sebagai konsekuensi hukum atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 6 tahun, dengan ketentuan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman yang harus dijalankan. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban yang disampaikan melalui orang tua yang menjadi wali sah korban, dengan nilai sebesar Rp46.764.000,00.
Putusan tersebut juga memuat ketentuan hukum yang tegas terkait kewajiban pembayaran restitusi tersebut. Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka seluruh harta kekayaan milik terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi jumlah kewajiban pembayaran tersebut. Sementara itu, apabila hasil lelang harta kekayaan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh nilai restitusi, maka kekurangan tersebut akan diganti dengan penambahan pidana penjara selama 1 tahun, yang perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan nilai kewajiban yang belum terpenuhi. Terdakwa juga dibebani kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah, menyampaikan bahwa pihaknya dan keluarga korban menyatakan perasaan lega, serta menerima dan menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa perkara ini sempat menjadi sorotan publik yang luas dan menyebar luas di ruang publik, khususnya setelah diketahui bahwa penuntut umum pada awalnya mengajukan tuntutan hukuman yang relatif ringan, yakni selama 2,5 tahun penjara. Kondisi tersebut kemudian memicu tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh organisasi masyarakat Front Jihad Islam (FJI) Cabang Gunungkidul. Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan beratnya perbuatan yang telah dilakukan dan dampak yang ditimbulkan bagi korban.
“Adanya putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang menetapkan pidana penjara selama 6 tahun serta kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp46,7 juta tersebut, yang nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum, pada akhirnya membuat keluarga korban merasakan keadilan dan menyatakan rasa lega atas penyelesaian perkara ini,” jelas Nur Hamidah Fauziah.













