
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Sebuah kasus dugaan penyimpangan prosedur perbankan kembali mencuat. Seorang nasabah bernama Evan Lareserana, S.E., menyuarakan kekecewaan mendalam akibat perubahan status kredit yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Bank Danagung, yang dinilai telah merugikan secara moril maupun materiil.
Evan merupakan debitur Kredit Insidentil dengan plafon Rp 300 juta sejak Desember 2023. Berdasarkan perjanjian awal, masa pinjaman berlaku selama 12 bulan dan berpotensi diperpanjang. Namun, masalah timbul ketika nasabah menemukan anomali data pada laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan kartu angsuran, di mana status kreditnya tercatat sebagai “Restrukturisasi” selama satu periode penuh.
Pelanggaran Prosedur dan Dampak Luas
Evan menegaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengajukan, menyetujui, maupun menandatangani dokumen apapun terkait perubahan status tersebut. Perubahan status yang dilakukan tanpa persetujuan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
Akibat pencatatan yang keliru tersebut, reputasi finansial nasabah tercoreng. Pengajuan modal kerja di sejumlah lembaga perbankan lain, termasuk Bank Mandiri, Bank Panin, dan Bank HSBC, terpaksa ditolak mentah-mentah, sehingga menghambat ekspansi bisnis secara signifikan.
Selain persoalan status, terdapat ketidaksesuaian data administrasi terkait denda keterlambatan sebesar Rp 4.621.500. Nasabah menilai adanya discrepancy atau perbedaan mencolok antara tanggal bukti transfer pembayaran yang dilakukan dengan tanggal pencatatan pada sistem internal bank.
Meski menghadapi berbagai kendala administrasi, Evan tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan perpanjangan kontrak tahap kedua pada Desember 2024 dan melunasi biaya administrasi sebesar Rp 10.230.000.
Tuntutan Keadilan dan Upaya Hukum
“Saya sangat dirugikan. Status restrukturisasi sepihak ini mencoreng nama baik saya di mata industri perbankan nasional,” ujar Evan dengan tegas.
Menurut informasi, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Bidang Reskrimsus Polda DIY, namun hingga saat ini dirasakan belum ada tindak lanjut yang signifikan. Pihak nasabah berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan, dan profesional, termasuk dalam proses pemeriksaan saksi ahli, demi mengembalikan rasa keadilan.
Saat ini, Evan telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti SLIK, rekaman transaksi, hingga rincian keuangan, untuk ditempuh melalui jalur hukum maupun pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendapatkan klarifikasi dan perbaikan data.

🔶 Redaktur: Mawan








