
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan penggugat Muhammad Achmadi, pada Selasa 1 Juli 2025 mengalami penundaan karena ketidakhadiran Triono Kumis maupun kuasa hukumnya. Begitu pula dengan turut tergugat I, Triyono, tak ada kuasa hukum yang hadir.
Dalam sidang pertama ini, agenda persidangan masih pada tahap pelengkapan berkas dan kehadiran para pihak. Namun, hingga sidang dimulai, baik tergugat maupun turut tergugat I tidak hadir di ruang sidang.
Ditemui usai sidang, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengatakan bahwa majelis hakim akan kembali memanggil para pihak melalui surat resmi yang ditujukan ke Polda DIY. Hal ini dilakukan setelah surat sebelumnya dikembalikan karena tidak diterima oleh yang bersangkutan.

“Hari ini adalah sidang pertama untuk pelengkapan berkas para pihak. Tergugat pokok dan turut tergugat satu tidak hadir. Jadi tadi dijelaskan oleh Majelis Hakim untuk suratnya nanti akan dikirim ke Polda DIY,” kata Gatot.
Gatot juga menegaskan bahwa kehadiran para pihak merupakan kewajiban demi memberikan ruang untuk menyampaikan hak dan kepentingannya di persidangan.
“Para pihak berkesempatan menyampaikan hak dan kepentingannya. Jika pada sidang kedua tetap tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ketiga. Setelah itu, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun para pihak tidak hadir,” pungkas Gatot.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya tetap bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pengadilan. Ia juga berharap kehadiran semua pihak agar mediasi dapat dilakukan.
“Kalau dari kami selaku kuasa hukum pasif, itu kewenangan dari pengadilan. Kalau nanti sudah dipanggil dan tetap tidak hadir atau tidak memberikan kuasa, tentu perkara ini akan terus berjalan,” ujar Juni.
Terkait keterlibatan Mbah Tupon sebagai turut tergugat, Juni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari persyaratan formal dalam gugatan. Ia menegaskan bahwa secara akibat hukum, Mbah Tupon tidak memiliki dampak langsung dalam perkara tersebut.
“Mbak Tupon kami ajukan sebagai turut tergugat karena obyek awal permasalahan berkaitan dengannya, jadi mau tidak mau harus dimasukkan. Tapi secara akibat hukum, tidak ada,” jelasnya.
“Harapan saya semua bisa hadir, duduk bersama, artinya apa yang diinginkan bisa kita sepakati bersama di dalam ranah mediasi,” pungkas Juni.
Sidang gugatan Mbah Tupon akan kembali digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 dengan agenda yang sama, yakni pelengkapan kehadiran para pihak.
Sidang masih dipimpin hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni serta hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Saat ini Muhammad Achmadi, Triono Kumis, Triyono, dan Anhar Rusli berstatus tersangka di Polda DIY dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.

Redaktur Mawan







