
Bupati Sleman Harda Kiswaya (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Bupati Sleman Harda Kiswaya memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Harda menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dalam posisi untuk ikut campur dalam proses yang sedang berjalan.
“Oh, itu kan sudah wilayah Polresta Sleman,” ujarnya singkat saat ditemui usai kegiatan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/1/2026).
Saat ditanya mengenai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Sleman, Harda kembali memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
“Ya itu kan urusannya Polresta Sleman,” katanya.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Harda tidak lagi memberikan komentar tambahan. Ia hanya mengacungkan jempol ke arah wartawan sebelum bergegas menuju mobil dinasnya. Sambil meninggalkan lokasi, Harda sempat menyampaikan permohonan maaf kepada awak media.
“Ngapunten, ngapunten, ampun,” ucapnya sembari menangkupkan kedua tangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan maut di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, kembali menjadi perhatian publik setelah Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Dua korban masing-masing berinisial RDA dan RS, yang diketahui merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39), sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Seiring berjalannya penyelidikan dan proses hukum, penyidik kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Meski telah menyandang status tersangka, Hogi tidak ditahan di rumah tahanan. Ia menjalani status tahanan luar dengan pengawasan ketat, salah satunya dengan kewajiban menggunakan alat pelacak GPS yang dipasang di pergelangan kaki. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak menghilangkan hak Hogi untuk menyampaikan pembelaan diri.
Dalam upaya penyelesaian perkara, Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026) memfasilitasi pertemuan restorative justice antara keluarga korban dan pihak Hogi.
Usai pertemuan tersebut, Arsita menyampaikan harapannya agar perkara ini dapat segera menemukan penyelesaian.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak serta segera mencapai titik akhir.
“ejak awal, keluarga kami lebih menitikberatkan pada kebebasan suami saya sebagai kepala keluarga,” ujar Arsita.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN






