
Tim kuasa hukum bersama ibunda Perdana Arie saat bertemu Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin (kiri) foto Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui Kepala Kantor Humas dan Protokol, Basikin, mengakui tidak melakukan pendampingan hukum secara langsung terhadap mahasiswa mereka, Perdana Arie selama proses hukum berlangsung saat menjadi tersangka pembakaran tenda Polda DIY saat demonstrasi akhir Agustus 2025.
Meski demikian, Basikin menegaskan pihak kampus tetap mengikuti prosedur akademik yang berlaku. Basikin mengatakan, pada awal proses hukum, Arie berada di tengah semester yang sedang berjalan. Saat itu, Arie sudah melakukan pembayaran dan registrasi sehingga tidak serta-merta bisa mengajukan cuti akademik.
“Semester kemarin itu karena sudah bayar dan juga registrasi, jadi tidak bisa dicutikan. Kecuali kalau saat itu ada permohonan resmi, misalnya dari orang tua, itu bisa diproses. Tapi kemarin tidak ada proses seperti itu,” ujar Basikin saat ditemui wartawan di kampus, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, karena proses hukum terjadi di pertengahan hingga akhir semester, maka secara administrasi Arie tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester lima. Kondisi tersebut berdampak pada kehadiran dan capaian akademiknya.
“Kalau sudah di pertengahan dan akhir semester memang tidak bisa dicutikan. Jadi tetap dianggap semester berjalan. Konsekuensinya presensi banyak kosong, tidak bisa ikut ujian, dan nilai bisa tidak keluar,” katanya.
Terkait kemungkinan perlindungan nilai akibat situasi yang dialami Arie, Basikin mengaku tidak dapat berbuat banyak. Ia menyebut sistem akademik memiliki mekanisme tersendiri dan nilai yang sudah terkunci tidak bisa diubah.
“Nilai ini kami tidak bisa apa-apa karena memang sudah terkunci. Bahkan kalau dosen terlambat memasukkan nilai saja ada batas waktunya. Jadi untuk perlindungan nilai, saya kira tidak bisa,” jelasnya.
Mengenai pendampingan hukum, Basikin menyatakan pihak kampus tidak secara khusus terlibat. Ia mengungkapkan, dengan adanya pendampingan dari organisasi bantuan hukum Bara Adil, pihaknya menilai keluarga sudah memiliki dukungan hukum yang memadai.
“Dengan adanya pendampingan dari Bara Adil, kami melihat keluarga sudah cukup memiliki pendampingan,” ucapnya.
Saat ditanya apakah perwakilan kampus pernah hadir dalam proses persidangan, Basikin mengaku sempat berjanji untuk datang. Namun, ia berhalangan karena tugas di luar kota.
“Saya pernah janji untuk hadir. Tapi saat itu saya sedang ada tugas di Jakarta, jadi tidak bisa datang,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Arie dari Bara Adil, Muhammad Rakha Ramadhan, menilai birokrasi kampus terkesan lamban dalam merespons kasus tersebut. Menurutnya, UNY seharusnya bisa mengikuti perkembangan perkara Arie dari berbagai sumber informasi yang tersedia.
“Kami datang ke sini untuk melengkapi informasi agar pihak kampus bisa mengambil kebijakan yang komprehensif, baik secara akademik maupun kebijakan lain terhadap Arie,” ujar Rakha.
Sehingga, ia kembali berharap pascaputusan pengadilan, UNY dapat membuka kembali akses pendidikan bagi Arie tanpa perlakuan berbeda dari mahasiswa lainnya.
“Harapan kami, setelah putusan ini, Arie bisa mendapatkan hak pendidikan yang sama tanpa ada perbedaan,” pungkas Rakha.

🟢 Redaktur: Mawan










