WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta berhasil mengamankan total 76.220 batang rokok tanpa cukai dalam operasi gabungan Senin (27/7/2026) di tiga wilayah utama: Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari. Estimasi nilai denda administratif barang bukti tersebut mencapai Rp173.663.000.
Penangkapan terbanyak terjadi di Kapanewon Tanjungsari sebanyak 73.420 batang, yang diduga berasal dari Wonosari dan akan disebarkan ke kawasan pesisir selatan Gunungkidul. Sisa sebanyak 2.800 batang diamankan di wilayah Ngawen. Seluruh barang bukti kini disimpan di kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk diperiksa dan diproses sesuai peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Arisandy Purba, menyatakan keberhasilan ini bukti nyata sinergi kuat kedua instansi guna melindungi kepentingan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh terhadap ketentuan. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” tegas Arisandy Purba.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menambahkan temuan ini membuktikan masih ada jalur distribusi tersembunyi yang dimanfaatkan pelaku di wilayah kabupaten. Langkah yang diambil bersifat preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut.
“Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan terus meningkatkan kegiatan pengumpulan informasi, pengawasan, dan operasi bersama berdasarkan hasil pemetaan di lapangan. Dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan sehingga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai semakin meningkat,” ujar Sumarno.
Pengawasan rutin dan operasi terpadu akan terus diperketat. Kolaborasi berkelanjutan bersama dukungan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, persaingan usaha sehat, serta memaksimalkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kesejahteraan masyarakat.


