
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta telah menuntaskan tahap awal pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di sebuah lembaga penitipan anak di wilayah Kecamatan Umbulharjo. Operasi penindakan ini dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, menyusul laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi di lokasi, tim penyidik menemukan indikasi kuat mengenai perlakuan yang tidak sesuai dengan standar pengasuhan dan melanggar hak asasi anak. Berdasarkan bukti yang diperoleh, pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari unsur manajemen hingga tenaga pendidik dan pengasuh.
“Sejumlah pihak telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, serta saat ini telah dilakukan tersingkir. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Yogyakarta, Ipda R. Anton Budi Susilo, S.Psi., MM.
Secara rinci, pihak kepolisian menetapkan total 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang berasal dari berbagai daerah, mulai dari Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jambi, dijerat dengan pasal-pasal berat guna proses hukum yang maksimal.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Para tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, yang dikombinasikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sesuai UU No. 1 Tahun 2023.
“Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Ipda Anton.
Penanganan Korban dan Evakuasi Sistem
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh anak yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan, perlindungan, dan pendampingan yang komprehensif. Koordinasi intensif telah dibangun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta instansi terkait lainnya untuk menjamin pemulihan fisik maupun psikologis korban.
Sebagai langkah preventif, kepolisian bersama pemangku kepentingan lainnya juga akan melakukan evaluasi mendalam terkait regulasi, pengawasan, dan tata kelola lembaga penitipan anak guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Anton juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua, untuk semakin selektif dan teliti dalam memilih tempat penitipan anak, dengan memastikan legalitas dan standar pelayanan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penentaran terhadap anak. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.












